Kabupaten Bekasi – Zonabekasi.id – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin terus digencarkan oleh jajaran Polres Metro Bekasi. Kali ini, sebuah operasi senyap dilakukan di kawasan Kampung Kavling, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Minggu (05/04/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., yang akrab disapa Bunda Kapolres. Kawasan tersebut selama ini disinyalir menjadi salah satu titik rawan peredaran obat-obatan golongan G seperti Tramadol dan Hexymer.
Dalam operasi gabungan yang melibatkan Polwan, Satresnarkoba, dan Sat Samapta ini, petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat keras ilegal dan meringkus beberapa terduga pelaku.
petugas berhasil mengamankan 920 butir Tramadol, 23 butir Alprazolam. 6 butir Tramadol dan 2 butir Hexymer (dari pengendara motor yang melintas di Cluster Kendua). Serta 25 butir Tramadol tambahan dan Uang tunai sebesar Rp 50.000 yang diduga merupakan hasil transaksi barang haram tersebut.
Dua orang terduga pelaku telah diamankan, dan saat ini polisi masih memburu dua pelaku lain berinisial A and M yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pemasok obat keras tersebut.
Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pengedar narkoba dan obat keras di wilayah hukumnya.
“Tidak ada kata gentar. Kami akan terus bergerak, membongkar, dan menindak tegas setiap bentuk peredaran Tramadol, Hexymer, dan obat keras lainnya. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Tokoh Masyarakat Minta Kapolres Selidiki Oknum Polsek Nakal
Meskipun operasi skala besar ini mendapatkan respons positif dari warga sekitar, suara kritis tetap datang dari kalangan tokoh masyarakat yang berharap adanya pembersihan internal di tubuh kepolisian demi efektivitas pemberantasan narkoba.
Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, Daeng Karaeng, memberikan apresiasi sekaligus catatan keras terkait penegakan hukum kasus narkotika di tingkat wilayah hukum Polsek.
Daeng Karaeng meminta Kapolres Metro Bekasi tidak hanya fokus menyisir para pengedar di lapangan, tetapi juga berani mengusut tuntas dugaan adanya oknum-oknum polisi di beberapa Polsek yang “bermain” mata dengan pelaku penyalahgunaan obat keras.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen dan ketegasan Bunda Kapolres dalam menyisir Kampung Kavling. Namun, komitmen ini harus dibarengi dengan pengawasan ketat ke bawah. Kami meminta Kapolres juga menyelidiki oknum-oknum polisi di beberapa Polsek,” ungkap Daeng Karaeng saat dimintai tanggapannya.
Lebih lanjut, ia membeberkan modus operandi oknum tersebut yang kerap memanfaatkan perannya demi keuntungan pribadi dengan skema tangkap-lepas.
“Ada praktik di mana oknum menangkap pelaku—baik itu pengedar skala kecil atau pengguna—lalu dilepaskan kembali dengan imbalan uang. Dalihnya adalah untuk rehabilitasi pelaku. Namun faktanya, tidak ada proses rehabilitasi itu. Setelah uang diserahkan, pelaku malah langsung pulang ke rumah dan bebas berkeliaran lagi. Hal ini jelas mencederai hukum dan merusak upaya keras yang sedang dibangun Kapolres,” pungkas Daeng Karaeng secara tegas.
Masyarakat berharap adanya investigasi mendalam dan sanksi etik maupun pidana yang tegas bagi oknum-oknum di tingkat Polsek yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang ini.
