Mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp4,5 Miliar

CIKARANG PUSAT –ZONABEKASI.ID – Mantan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Effendi Zarkasih (AEZ), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Senin (10/8/2026) sore.

AEZ menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, sebelum akhirnya dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bhagasasi periode 2004 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa AEZ sebagai tersangka.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sekaligus kita melakukan penahanan terhadap tersangka AEZ, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bhagasasi,” ujar Semeru kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, AEZ merupakan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi yang menjabat pada 2024 hingga 2025. Penyidik Tindak Pidana Khusus menilai AEZ diduga terlibat dalam perbuatan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372,” jelasnya.

Diduga Gunakan Mekanisme Pembayaran yang Tidak Sesuai Ketentuan

Semeru menjelaskan, dugaan korupsi tersebut bermula ketika calon konsumen di Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi.

Selanjutnya, bagian pemasaran perusahaan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan kepada para pemohon.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, mekanisme yang digunakan dalam penetapan dan pembayaran biaya tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut membuat sejumlah pemohon atau calon konsumen keberatan terhadap biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru.

Meski demikian, karena kebutuhan air bersih untuk operasional rumah, kantor maupun perusahaan cukup mendesak dan tidak memiliki pilihan lain, para calon konsumen akhirnya tetap melakukan pembayaran.

Pembayaran tersebut, menurut Kejari, dilakukan ke rekening yang diduga sengaja dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan sambungan layanan baru dari konsumen.

“Uang dalam rekening tersebut selanjutnya dipergunakan oleh MSB, RF dan AEZ untuk keperluan pribadinya,” ungkap Semeru.

AEZ Sempat Mangkir Dua Kali

Sebelum akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik pada Senin (10/8/2026), AEZ diketahui sempat tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan.

Ia sebelumnya dipanggil pada Senin (3/8/2026) dan Kamis (6/8/2026), namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Pada pemanggilan terakhir, melalui kuasa hukumnya, AEZ menyampaikan akan hadir pada pemanggilan berikutnya, yakni Senin (10/8/2026).

AEZ kemudian datang ke Kantor Kejari Kabupaten Bekasi dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum dilakukan penahanan.

Kembalikan Rp250 Juta

Dalam proses pemeriksaan tersebut, AEZ juga telah mengembalikan sebagian uang yang berkaitan dengan kerugian negara sebesar Rp250 juta.

Semeru mengatakan uang tersebut untuk sementara dititipkan pada rekening pemerintah lainnya, yakni rekening titipan milik Kejari Kabupaten Bekasi.

“Uang tersebut langsung dititipkan sementara di rekening pemerintah lainnya, rekening titipan milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, sampai nanti statusnya ditentukan berdasarkan keputusan pengadilan,” katanya.

Namun, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap AEZ. Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut tetap berjalan.

Ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang

Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap AEZ selama 20 hari terhitung sejak Senin (10/8/2026).

AEZ selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas IIA Cikarang.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan terpenuhinya syarat penahanan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

AEZ dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana yang sebelumnya diterapkan terhadap dua tersangka lain, yakni MSB dan RF, terkait dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi.

Penyidikan Masih Dikembangkan

Kejari Kabupaten Bekasi memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan saksi maupun alat bukti lain selama proses penyidikan berlangsung.

“Penyidik akan melakukan pengembangan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Tidak menutup kemungkinan masih ada saksi atau alat bukti lain yang akan ditambahkan selama penyidikan berlangsung,” ujar Semeru.

Dengan ditahannya AEZ, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi tersebut bertambah setelah sebelumnya Kejari Kabupaten Bekasi lebih dahulu menahan MSB dan RF.

Kejari Kabupaten Bekasi juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengungkap perkara tersebut.

Kejaksaan mengajak masyarakat untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah, sehingga anggaran dan keuangan daerah dapat digunakan secara tepat untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Bekasi.

Penulis : Daeng Karaeng / Editor : Sofyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *