CIKARANG PUSAT – ZONA BEKASI – Pernyataan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyebut seluruh persiapan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) telah siap menuai kritik keras dari Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana (JURPALA) Indonesia.
Dalam konferensi pers yang digelar di Basecamp JURPALA Indonesia, Ketua Umum Gilang Bayu Nugraha, SH, didampingi Sekretaris Jenderal Sopyan, menegaskan bahwa JURPALA pada prinsipnya mendukung hadirnya teknologi modern dalam pengelolaan sampah, namun pembangunan tersebut tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta keterbukaan kepada publik.
Menurut Gilang Bayu Nugraha, Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai terlambat dalam menangani persoalan sampah yang selama bertahun-tahun menjadi masalah serius. Timbunan sampah yang kini mencapai sekitar 1.300 ton per hari merupakan bukti bahwa pemerintah daerah belum memiliki sistem pengelolaan yang efektif.
“Kami mempertanyakan mengapa pemerintah baru bergerak serius sekarang. Permasalahan sampah bukan persoalan yang muncul kemarin sore. Sejak bertahun-tahun lalu volume sampah terus meningkat, tetapi langkah nyata yang cepat dan terukur belum terlihat. Jangan sampai proyek besar ini hanya menjadi jawaban atas kegagalan masa lalu,” tegas Gilang.
Ia mengingatkan bahwa proyek PSEL bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan proyek yang memiliki konsekuensi besar terhadap lingkungan hidup. Karena itu, seluruh tahapan harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keberhasilan proyek tidak boleh hanya diukur dari nilai investasi, besarnya kapasitas pengolahan sampah, maupun potensi produksi listrik.
“Jangan sampai sampah berubah menjadi komoditas bisnis yang menguntungkan segelintir pihak. Jangan sampai keuntungan ekonomi berada di atas keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Lingkungan adalah warisan bagi generasi mendatang, bukan aset yang bisa dikorbankan demi mengejar investasi.”
JURPALA Indonesia juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang harus menjadi perhatian utama, mulai dari kualitas udara, pengelolaan residu hasil pembakaran, potensi pencemaran air tanah, hingga dampak terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan.
Menurut Gilang, pemerintah harus memastikan seluruh proses pembangunan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengawasan yang ketat selama pembangunan maupun ketika fasilitas telah beroperasi.
Sekretaris Jenderal JURPALA Indonesia, Sopyan, menambahkan bahwa pemerintah daerah selama ini dinilai lebih banyak berbicara mengenai target investasi dibandingkan langkah konkret dalam membangun sistem pengurangan sampah dari sumbernya.
“Persoalan sampah tidak akan selesai hanya dengan membangun pabrik. Pemerintah harus serius membangun budaya memilah sampah dari rumah tangga, memperkuat bank sampah, meningkatkan edukasi masyarakat, dan mengoptimalkan konsep reduce, reuse, recycle. Jangan sampai PSEL menjadi alasan untuk mengabaikan upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya.”
Menurutnya, apabila pemerintah hanya mengandalkan teknologi pembakaran atau pengolahan akhir tanpa memperkuat sistem pengurangan sampah, maka persoalan lingkungan hanya akan bergeser ke bentuk pencemaran yang berbeda.
JURPALA Indonesia juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka seluruh dokumen perencanaan kepada publik, termasuk kajian dampak lingkungan, teknologi yang akan digunakan, sistem pengendalian emisi, pengelolaan abu sisa pembakaran, serta mekanisme pengawasan independen agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa proyek tersebut benar-benar aman.
“Kami mendukung pembangunan PSEL apabila seluruh aspek lingkungan dipenuhi secara maksimal, dilakukan secara transparan, dan diawasi secara independen. Namun apabila orientasinya lebih mengedepankan investasi dan keuntungan ekonomi dibandingkan keselamatan lingkungan, maka JURPALA Indonesia akan berada di garis terdepan untuk mengawal, mengkritisi, bahkan menolak setiap kebijakan yang berpotensi merugikan masyarakat maupun merusak lingkungan hidup,” tegas Gilang.
Di akhir konferensi pers, JURPALA Indonesia menegaskan bahwa pembangunan harus menghadirkan keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Organisasi tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses pembangunan PSEL agar tidak hanya menjadi proyek investasi, tetapi benar-benar menjadi solusi pengelolaan sampah yang aman, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
