Breaking News
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PPJB di Bojongmangu Dilaporkan, Pembebasan 150 Hektare Dipertanyakan
AREA IKLAN 728 × 90
Beranda » BISNIS
BISNIS

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan PPJB di Bojongmangu Dilaporkan, Pembebasan 150 Hektare Dipertanyakan

BEKASI – zonabekasi.id | Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah di Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Minggu (11/10/2026). Kasus ini turut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik lahan yang disebut-sebut masuk dalam proses pembebasan untuk pengembangan kawasan industri.

Pelapor, Enjen bin Uki (52), seorang wiraswasta yang pernah menjabat sebagai Ketua RT di Desa Bojongmangu, datang ke Polres Metro Bekasi sekitar pukul 14.30 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya, Gilang Bayu Nugraha, S.H., untuk mengadukan dugaan pencantuman tanda tangannya dalam sejumlah dokumen tanah yang menurut pengakuannya tidak pernah ia tandatangani.

Berdasarkan dokumen tanda terima pengaduan yang diterbitkan Polres Metro Bekasi, Enjen meminta aparat penegak hukum menelusuri keaslian tanda tangan, asal-usul dokumen, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan tersebut.

Persoalan ini diduga berkaitan dengan pembebasan lahan yang berlangsung sejak 2017 oleh PT Ciquita Indo Property. Selain mempersoalkan tanda tangan, pelapor juga meminta dugaan ketidaksesuaian luas lahan dalam dokumen dengan kondisi fisik di lapangan diperiksa secara menyeluruh.

Enjen menuturkan, persoalan tersebut mulai diketahuinya ketika ia diminta melakukan verifikasi persyaratan dokumen tanah pada 21 Agustus 2020. Saat itu, ia mengaku diperlihatkan sejumlah berkas oleh seseorang yang disebutnya bernama Aja Masja.

Dokumen tersebut antara lain berupa surat keterangan tidak sengketa, surat pernyataan pemilik tanah, serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau sporadik.

Namun, setelah memeriksa berkas-berkas tersebut, Enjen mengaku menemukan tanda tangan atas namanya pada dokumen yang menurutnya tidak pernah ia tandatangani.

Temuan itu kemudian menimbulkan pertanyaan bagi Enjen mengenai bagaimana tanda tangannya dapat tercantum dalam dokumen yang berkaitan dengan transaksi dan penguasaan tanah.

Ia pun memutuskan menempuh jalur hukum untuk meminta kejelasan mengenai keaslian dokumen serta pihak yang bertanggung jawab atas pencantuman tanda tangan tersebut.

“Di berkas PPJB itu ada tanda tangan saya. Daripada nanti saya yang kena pidana, lebih baik saya lapor duluan,” ungkap Enjen.

Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, Enjen turut mempersoalkan proses pembebasan lahan yang menurut keterangannya dimulai pada 2017.

Ia menyebut tahap awal pembebasan lahan mencakup sekitar 150 hektare, dengan target pengembangan kawasan secara keseluruhan mencapai 250 hektare.

Area yang disebut berkaitan dengan proses tersebut tersebar di sejumlah wilayah RT, yakni RT 10, RT 9, RT 8, RT 7, RT 6, RT 4, dan RT 3.

Menurut Enjen, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara luas lahan yang tercantum dalam dokumen dan kondisi fisik tanah di lapangan. Ia memperkirakan, dari sekitar 150 hektare lahan yang disebut telah dibebaskan dan dibayar lunas, luas fisik yang menurut pengamatannya sesuai dengan dokumen hanya sekitar 80 hektare.

“Saya hapal wilayah saya, karena waktu itu saya RT. Ketika diminta menunjukkan lokasi, memang tidak ada fisik tanahnya,” ujar Enjen.

Enjen mengaku pernah menjabat sebagai Ketua RT selama kurang lebih tujuh tahun. Pengalaman tersebut, menurutnya, membuat ia mengenali wilayah yang kini dipersoalkan.

Ia secara khusus menyebut Blok 5, Blok 8, dan Blok 9 sebagai area yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia juga menyatakan bahwa sebagian bidang tanah yang dipersoalkan masih digarap warga.

Kondisi tersebut, menurut Enjen, perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian antara dokumen transaksi, lokasi bidang tanah, status penguasaan, dan keadaan sebenarnya di lapangan.

Kuasa hukum Enjen, Gilang Bayu Nugraha, S.H., menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan langkah untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan pencantuman tanda tangan kliennya dalam dokumen pertanahan.

Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa keaslian tanda tangan yang dipersoalkan sekaligus menelusuri proses pembuatan, penggunaan, dan asal-usul dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan.

“Laporan ini merupakan langkah untuk mencari kepastian hukum bagi klien kami. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa keaslian tanda tangan yang tercantum dalam dokumen PPJB, menelusuri siapa yang membuat atau menggunakan dokumen tersebut, serta memeriksa kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik tanah di lapangan,” ujar Gilang.

Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada tanda tangan yang dipersoalkan. Penyidik juga perlu menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembebasan lahan, termasuk dokumen pendukung, bukti pembayaran, dan kejelasan lokasi setiap bidang tanah.

Gilang menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, perkara tersebut diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana, kami berharap perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga meminta agar pihak-pihak yang terkait diperiksa secara proporsional berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi,” lanjutnya.

Pengaduan Enjen kini menjadi pintu masuk untuk mengklarifikasi sejumlah persoalan, mulai dari keaslian tanda tangan dalam dokumen PPJB hingga kesesuaian luas dan lokasi lahan yang disebut masuk dalam proses pembebasan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut dari Polres Metro Bekasi. Tanggapan PT Ciquita Indo Property juga belum diperoleh.

Redaksi membuka ruang bagi pihak kepolisian, perusahaan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga