Dugaan Pemalsuan Dokumen Dana Desa Karangjaya, Kuasa Hukum Dampingi Terlapor Penuhi Klarifikasi di Polres Metro Bekasi

BEKASI • zonabekasi • KOSMI INDONESIA – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, memasuki tahap klarifikasi. Salah satu pihak yang dilaporkan, berinisial DA, selaku Kaur Keuangan Desa Karangjaya, memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polres Metro Bekasi, Rabu (19/8/2026).

‎DA hadir didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Surahmat, S.H. Menurut Surahmat, kedatangan kliennya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

‎“Hari ini kami mendampingi klien kami datang memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Bekasi terkait tuduhan yang ditujukan kepada klien kami,” ujar Muhammad Surahmat.

‎Ia menjelaskan, dalam proses klarifikasi tersebut, pihaknya bersama penyidik masih melakukan penyesuaian terhadap sejumlah dokumen yang ada dengan dokumen yang dimiliki oleh kliennya.

‎“Untuk sementara masih melakukan penyesuaian dokumen-dokumen yang ada dengan dokumen yang dipegang oleh klien kami. Kami menunggu hasil dari penyidik. Kita akan lihat apakah fakta-faktanya sesuai dengan yang dituduhkan,” katanya.

‎Surahmat menegaskan, pemanggilan pada Rabu tersebut merupakan pemanggilan pertama terhadap kliennya. Sebagai kuasa hukum, dirinya menyatakan akan mendampingi klien selama menjalani proses hukum.

‎Terkait adanya dugaan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan isu politik atau pemilihan kepala desa, Surahmat memilih tidak berspekulasi. Ia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum.

‎“Kami tidak berhak menduga ini apakah ada kaitannya dengan isu pemilihan kepala desa atau tidak. Kami menghormati proses hukum,” ujarnya.

‎Ia juga menyatakan tidak akan membuka materi maupun fakta dokumen yang dimiliki pihaknya kepada publik karena menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian.

‎“Kami juga tidak akan membuka fakta dokumen yang kami miliki. Kita lihat saja nanti di persidangan,” kata Surahmat.

‎Selain mendampingi klien dalam proses klarifikasi dugaan pemalsuan dokumen, Surahmat mengungkapkan bahwa pihaknya pada Selasa (18/8/2026) juga telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

‎Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan adanya rekaman video yang beredar melalui sejumlah media sosial yang dinilai merugikan nama baik kliennya.

‎“Kemarin kami juga membuka LP ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik klien kami, dengan bukti rekaman video dari beberapa media sosial,” ungkapnya.

‎Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Polres Metro Bekasi mengenai materi pemeriksaan, status perkara, maupun perkembangan penanganan dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

‎Proses klarifikasi dan pemeriksaan masih berjalan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah juga tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *