BEKASI • Zonabekasi.id • Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Karangjaya, Kabupaten Bekasi, kembali mencuat. Sejumlah kegiatan desa, mulai dari padat karya, kegiatan Karang Taruna, honor insentif guru ngaji, Linmas hingga perjalanan dinas BPD, disebut masuk dalam laporan dugaan tindak pidana yang diminta untuk diusut aparat penegak hukum.
Kuasa hukum pelapor, Rohmat, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta manipulasi laporan realisasi Dana Desa periode 2019 hingga 2026.
Menurut Rohmat, dugaan tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum yang disebut berkaitan dengan jajaran Pemerintah Desa Karangjaya dan pihak terkait lainnya.
Dalam laporan tersebut, beberapa pihak disebut dengan inisial, yakni S.S. selaku Kepala Desa Karangjaya, A.K. selaku Kasi Kesra, J.J. selaku Ketua Perencanaan, D.D. selaku Bendahara Desa Karangjaya, J.S. selaku Sekretaris Desa Karangjaya, D.A.K. selaku pengelola Siskeudes Karangjaya, serta A.P. selaku Ketua BPD Karangjaya.
“Nama-nama tersebut yang telah kami sampaikan merupakan oknum jajaran Kepala Desa Karangjaya yang diduga telah melakukan pemalsuan surat serta melakukan manipulasi anggaran Dana Desa,” ujar Rohmat.
Ia menegaskan, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, baik melalui APBN maupun APBD. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran desa.
“Kami sebagai kuasa hukum meminta kepada penegak hukum, khususnya Polres Metro Bekasi, agar mengusut tuntas terhadap pelaku yang melakukan dugaan pemalsuan surat, laporan, dan realisasi Dana Desa periode tahun 2019 sampai 2026,” tegasnya.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Rohmat menyebut sebelumnya pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kemudian dilimpahkan untuk ditangani Polres Metro Bekasi, sementara laporan lain terkait dugaan tindak pidana korupsi disebut masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sementara itu, hingga saat ini, lebih dari 10 orang disebut telah mengaku sebagai korban dugaan pemalsuan tanda tangan. Mereka juga disebut telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait laporan tersebut.
Para pihak yang mengaku sebagai korban tersebut diduga menemukan adanya penggunaan tanda tangan mereka dalam sejumlah dokumen yang menurut pengakuan mereka tidak pernah ditandatangani. Dugaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat kepolisian.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Polres Metro Bekasi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Begitu pula dari pihak Pemerintah Desa Karangjaya maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan, belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Selain meminta penanganan aparat kepolisian, Rohmat juga mendesak Plt. Bupati Bekasi serta Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan audit ulang terhadap pengelolaan keuangan Desa Karangjaya.
Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara laporan administrasi, realisasi kegiatan di lapangan, dan penggunaan anggaran yang tercatat dalam dokumen Dana Desa.
“Kami meminta Plt. Bupati Bekasi dan juga kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi agar mengaudit ulang dan menindak tegas terhadap dugaan pemalsuan serta rekayasa laporan keuangan Dana Desa,” katanya.
Rohmat menambahkan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami sekali lagi di sini tidak akan berhenti sampai perkara ini ditindak tegas dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang dan KUHP Tahun 2023,” pungkasnya.
Hingga kini, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang disebut maupun dilaporkan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
