Puluhan Guru Ngaji Diperiksa Sebagai Saksi, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Desa Karangjaya Mulai Ditangani Polres Metro Bekasi
KABUPATEN BEKASI • Zonabekasi.id • Penanganan dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan penyimpangan penyaluran honor guru ngaji di Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Sejumlah guru ngaji yang mengaku menjadi korban mulai dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polres Metro Bekasi pada Jumat sore (31/7/2026).
Sebelumnya, para korban melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya melalui dua laporan polisi (LP). Dari dua laporan tersebut, satu perkara yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen telah dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Bekasi. Sementara itu, laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan adanya dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang mencantumkan nama sejumlah guru ngaji sebagai penerima honor, padahal mereka mengaku tidak pernah menerima dana tersebut maupun menandatangani bukti penerimaan.
Penasehat hukum para pelapor, Rohmat, SH, mengapresiasi respons cepat jajaran Polres Metro Bekasi dalam menindaklanjuti laporan yang telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Bekasi yang langsung memanggil para saksi untuk dimintai keterangan. Kami berharap proses penyidikan berjalan profesional dan pihak kepolisian segera memeriksa para oknum pejabat desa yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar Rohmat kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para saksi menjadi langkah penting untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut. Ia berharap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses pencairan dan administrasi honor guru ngaji dapat dimintai keterangan oleh penyidik.
Kasus ini berawal dari pengakuan sejumlah guru ngaji di Desa Karangjaya yang menyatakan tidak pernah menerima honor selama mengajar. Namun, mereka mengaku terkejut setelah mengetahui nama mereka tercantum dalam dokumen SPJ desa sebagai penerima honor, lengkap dengan tanda tangan yang mereka duga bukan milik mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Karangjaya terkait perkembangan penanganan perkara tersebut maupun dugaan yang dilaporkan oleh para guru ngaji.
Sumber: KOSMI INDONESIA
