Sorotan Muncul di PT Resik Bumi Perkasa, Dugaan Pelanggaran Diminta Ditelusuri

BEKASI – zonabekasi.id – Persoalan aktivitas PT Resik Bumi Perkasa yang berlokasi di Jalan Cibarusah, Desa Sukaresmi, Kampung Pegaulan, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendapat sorotan dari kalangan pemerhati hukum dan aktivis.

Sorotan tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran yang disebut perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pemerintah daerah bersama dinas teknis terkait.

Paralegal sekaligus aktivis dan peneliti kajian hukum LBH, Aldi R.F., menyampaikan bahwa terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh instansi berwenang, terutama menyangkut ketenagakerjaan, perizinan usaha, serta pengelolaan lingkungan.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi harus mengetahui persoalan ini, termasuk dinas-dinas terkait. Jangan sampai ada kegiatan usaha yang berjalan tidak sesuai dengan perizinan maupun ketentuan yang berlaku,” ujar Aldi kepada media, Rabu sore (16/9/2026).

Salah satu persoalan yang disoroti adalah dugaan pembayaran upah pekerja di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku.

Aldi meminta persoalan tersebut apabila benar terjadi agar diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan di bidang ketenagakerjaan.

Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengupahan perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen maupun keterangan pekerja, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

“Kalau memang ada pembayaran upah di bawah ketentuan minimum, tentu harus ada pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Perusahaan juga harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan,” katanya.

Selain persoalan ketenagakerjaan, aktivitas perusahaan juga disorot dari sisi perizinan.

Aldi menyebut informasi yang diterimanya mengindikasikan bahwa perizinan kegiatan perusahaan disebut hanya untuk fungsi gudang. Namun, di lapangan, terdapat dugaan aktivitas yang mengarah pada kegiatan produksi.

“Kalau izinnya gudang tetapi kemudian digunakan untuk kegiatan produksi, ini harus diperiksa. Apakah kegiatan yang dilakukan memang sesuai dengan perizinan yang dimiliki atau tidak,” ujar Aldi.

Ia menilai pemeriksaan langsung oleh perangkat daerah terkait diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kegiatan faktual di lokasi.

Aspek lingkungan juga menjadi bagian dari sorotan. Dugaan pelanggaran disebut berkaitan dengan pengelolaan limbah yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Menurut Aldi, persoalan limbah tidak boleh hanya dilihat dari keberadaan aktivitas perusahaan, tetapi harus diperiksa berdasarkan jenis limbah, mekanisme pengelolaan, tempat penyimpanan, pengangkutan, hingga proses pemanfaatan atau pembuangannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk persoalan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup harus turun melakukan pemeriksaan. Jangan hanya berdasarkan informasi atau laporan. Harus dilihat faktanya di lapangan dan dokumen lingkungannya,” tegasnya.

Aldi meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap berbagai informasi tersebut.

Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Bekasi berjalan sesuai ketentuan hukum, baik dari sisi ketenagakerjaan, perizinan maupun perlindungan lingkungan.

“Pemerintah daerah harus mengetahui persoalan ini. Dinas Tenaga Kerja, dinas yang menangani perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup perlu melihat persoalan ini sesuai kewenangannya masing-masing,” katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan oleh instansi terkait juga penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi asumsi publik tanpa adanya kepastian mengenai kondisi sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Resik Bumi Perkasa belum dikonfirmasi oleh media terkait sejumlah dugaan tersebut, termasuk mengenai ketentuan pengupahan pekerja, kesesuaian izin usaha dengan aktivitas di lokasi, serta pengelolaan limbah.

Media tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan atas informasi yang disampaikan narasumber.

Redaksi juga menghormati asas praduga tak bersalah serta hak jawab pihak PT Resik Bumi Perkasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *