Terkuak di Sidang: Oknum Polisi Jadi “Penghubung Ijon Proyek” Di Kabupaten Bekasi, Kantongi Rp16 Miliar

Pengakuan di Pengadilan Tipikor Bandung bongkar pola lobi proyek dan aliran fee hingga miliaran rupiah.

BANDUNG – ZONABEKASI.ID – Persidangan kasus dugaan suap “ijon proyek” di Kabupaten Bekasi kembali membuka tabir praktik yang diduga terstruktur.

Saksi Yayat Sudrajat mengakui berperan sebagai penghubung proyek pemerintah sekaligus menerima aliran dana hingga Rp16 miliar. Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (8/4/2026), di hadapan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang menjadi sorotan, Yayat diketahui masih berstatus anggota aktif Polri di Intelkam Polres Metro Depok.

Dalam keterangannya, Yayat mengaku membangun komunikasi dengan para kepala dinas untuk membuka jalan bagi pengondisian proyek.

Ia menyebut memanfaatkan kedekatan dengan mantan Penjabat Bupati Bekasi guna menembus sejumlah OPD strategis.

“Saya melakukan pendekatan ke kepala dinas,” ujarnya di persidangan.

Skema yang dijalankan disebut berjalan rapi. Yayat bertugas melobi dan membuka akses, sementara pekerjaan teknis diserahkan kepada terdakwa Sarjan.

“Saya tidak paham teknis, semua langsung ke Sarjan,” katanya.

Sejumlah dinas yang disebut menjadi target antara lain Dinas Cipta Karya, Bina Marga, hingga Perumahan Rakyat.

Dari perannya, Yayat mengaku memperoleh komitmen fee sebesar 5 hingga 7 persen dari nilai proyek. Total yang diterima sejak 2022 mencapai Rp16 miliar.

Di depan majelis hakim, ia juga menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang tersebut secara bertahap.

Majelis hakim mempertanyakan keterlibatan Yayat sebagai anggota Polri dalam proyek pemerintah.

Namun, Yayat berdalih bahwa tindakannya dilakukan secara pribadi.

“Saya lakukan ini pribadi, tidak membawa institusi,” ujarnya.

Kesaksian ini dinilai menjadi kunci dalam mengurai dugaan praktik “ijon proyek” di Bekasi yang melibatkan jaringan luas serta aliran dana besar.

Sidang masih berlanjut untuk menelusuri lebih jauh peran para pihak dan jejak aliran uang dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *