BEKASI • Zonabekasi.id • Setelah selesainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru, aktivitas belajar mengajar di sekolah kembali berjalan normal. Namun, di tengah kegiatan pendidikan tersebut, muncul laporan dari orang tua siswa terkait dugaan praktik jual beli buku pelajaran atau Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Sukaraya 03, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Orang tua siswa mempertanyakan adanya dugaan penjualan LKS kepada siswa, mengingat kebutuhan pendidikan dan pengadaan buku pembelajaran di sekolah telah memiliki mekanisme penganggaran melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut salah seorang orang tua siswa, penggunaan LKS tersebut sudah berlangsung setiap tahun sejak anaknya mulai bersekolah di SDN Sukaraya 03.
“Selama ini setiap tahun pelajaran anak saya selalu menggunakan LKS sejak awal masuk SDN Sukaraya 03. Dulu saya membelinya melalui guru kelas. Kalau sekarang yang mengelola LKS itu KORLAS (Koordinator Wali Kelas),” ujar orang tua siswa tersebut kepada media.
Ia juga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan atau persentase dari penjualan buku tersebut. Namun, dugaan tersebut menurutnya perlu ditelusuri dan diklarifikasi oleh pihak terkait.
“Lumayan katanya ada persentase dari penjual. Saya juga tidak tahu pastinya apakah guru mendapatkan persentase dari penyedia atau tidak. Itu yang seharusnya diperiksa,” katanya.
Bukan hanya LKS, orang tua siswa tersebut juga mengaku pernah membeli buku untuk beberapa mata pelajaran, termasuk bidang studi olahraga dan agama.
Ia juga menyinggung persoalan pakaian olahraga siswa yang menurutnya menjadi persoalan tersendiri.
“Baju olahraga anak saya tahun kemarin sudah kekecilan. Saya bilang ke guru kelas. Katanya nanti bareng dengan anak kelas 1 dan yang bertanggung jawab Bu Dina, guru kelas 1. Nanti pembayarannya ke beliau,” tuturnya.
Atas kondisi tersebut, orang tua siswa meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan dan penjualan buku/LKS di sekolah, termasuk asal-usul buku, pihak penyedia, mekanisme pembayaran, serta kemungkinan adanya keuntungan atau komisi dari transaksi tersebut.
Kepala Sekolah Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
Dugaan praktik jual beli LKS di lingkungan sekolah juga menimbulkan pertanyaan terhadap fungsi pengawasan kepala sekolah.
Orang tua siswa menilai kepala sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang berlangsung di lingkungan sekolah.
Karena itu, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, perlu diketahui sejauh mana pengawasan telah dilakukan oleh pihak sekolah dan apakah sebelumnya terdapat laporan atau informasi mengenai praktik tersebut.
Tidak menutup kemungkinan munculnya dugaan pembiaran apabila aktivitas tersebut memang berlangsung secara terus-menerus. Namun, hal tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian dari pihak yang berwenang.
Minta Diperiksa Sesuai Ketentuan
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi maupun aparat pengawas terkait dapat turun langsung melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan penjualan buku/LKS tersebut.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar pihak yang diduga terlibat dalam transaksi, tetapi juga menelusuri mekanisme pengadaan buku, sumber anggaran, hubungan dengan penyedia, aliran pembayaran, serta apakah terdapat keuntungan pribadi dari kegiatan tersebut.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum dan memenuhi unsur tindak pidana, maka penanganannya tentu harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk apabila terdapat dugaan penyalahgunaan dana atau kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka aparat penegak hukum dapat melakukan proses sesuai kewenangannya.
Hingga berita ini dibuat, dugaan tersebut masih berupa laporan dan keterangan dari orang tua siswa dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pihak sekolah, kepala sekolah, guru, KORLAS, maupun penyedia buku perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi tersebut.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti secara transparan agar kegiatan belajar mengajar di SDN Sukaraya 03 tetap berjalan dengan baik serta tidak menambah beban orang tua siswa.
Diduga Oknum Guru Jual Belikan LKS di SDN Sukaraya 03, Orang Tua Siswa Minta Pihak Berwenang Bertindak
