KABUPATEN BEKASI – ZONA BEKASI – Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial W (33) pada Rabu malam (15/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok berwarna merah yang berada di saku celana terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan pengembangan guna mencari kemungkinan adanya barang bukti lain. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah lokasi di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 98,30 gram bruto.
Selain diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika, di antaranya dua unit timbangan digital, ratusan plastik klip berbagai ukuran, satu unit telepon genggam Samsung A32, dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, serta lakban bening.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA, S.H., beserta personel Unit Reskrim Polsek Babelan.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status hukum dan pembuktian lebih lanjut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Perlu diketahui, penyebutan “diduga” dan “terduga pelaku” digunakan karena proses hukum masih berlangsung dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
