TPS Ilegal Kobak Rante Kembali Beroperasi, Jurpala Desak APH Usut Dugaan Pembiaran

BEKASI – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Kobak Rante, Desa Karangreja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diduga kembali beroperasi meski sebelumnya telah ditutup permanen dan dipasangi plang larangan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana (Jurpala) Indonesia bersama laporan masyarakat pada Kamis pagi (23/7/2026).

Di lokasi, tim Jurpala menemukan tumpukan sampah yang semakin meluas. Selain itu, asap dari aktivitas pembakaran sampah terlihat menyebar ke kawasan sekitar, termasuk area persawahan yang menjadi sumber mata pencaharian warga.

Salah seorang warga mengaku aktivitas pembuangan maupun pembakaran sampah masih terus berlangsung.

“Sudah pernah ditutup, tapi sekarang aktivitasnya jalan lagi. Bau menyengat dan asap pembakaran sangat mengganggu warga,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jurpala Indonesia, Sofyan, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup.

Menurut Sofyan, keberadaan TPS ilegal di kawasan pertanian bukan hanya melanggar ketentuan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem.

“Kami melihat langsung bukit sampah semakin meluas. Asap pembakaran juga terus keluar dan mencemari udara. Ini bukan persoalan kecil, karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat dan lingkungan,” kata Sofyan.

Sofyan mengungkapkan, di tengah masyarakat beredar informasi mengenai dugaan adanya kedekatan oknum pengelola TPS ilegal dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Namun demikian, ia menegaskan Jurpala tidak memiliki kewenangan menyebut atau menetapkan siapa oknum yang dimaksud.

“Kalau memang ada pejabat yang merasa tersinggung dengan pernyataan ini, silakan mereka mencari sendiri siapa oknum yang diduga ‘masuk angin’ hingga pura-pura tidak melihat TPS ilegal yang sudah disegel tetapi kembali beroperasi. Itu tugas aparat penegak hukum untuk mengusutnya, bukan kami yang memvonis,” tegas Sofyan.

Menurutnya, persoalan ini harus segera ditindak karena menyangkut kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan.

“Ini kawasan pertanian. Kalau sampah terus menumpuk dan dibakar di sini, jelas akan merusak tanah, mencemari air, mencemari udara, bahkan mengganggu produktivitas sawah. Lalu bagaimana Kabupaten Bekasi bisa mendukung program Presiden tentang swasembada pangan kalau lahan pertaniannya justru dikelilingi pencemaran sampah?” pungkas Sofyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *