BEKASI, ZONABEKASK.ID — Di tengah badai hukum yang menjerat Bupati Bekasi terkait skandal suap “ijon proyek”, aroma busuk serupa kini terendus di tingkat pemerintahan desa. Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, kini menjadi sorotan tajam setelah sederet alokasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 hingga 2025 diduga sarat dengan praktik rekayasa administratif dan proyek fiktif yang merugikan keuangan negara.
Dugaan penyimpangan ini mencuat berdasarkan data APBDes yang tidak sinkron dengan fakta sosiologis di lapangan. Temuan ini seolah menampar wajah Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sedang berupaya memulihkan citra pasca penangkapan pimpinan tertingginya oleh KPK.
Posyandu “Siluman” dan Lumbung Desa Fiktif?
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2023 dan 2024, terdapat sedikitnya enam titik pembangunan Gedung Posyandu dengan nilai rata-rata Rp130 juta hingga Rp147 juta per unit. Namun, penelusuran di lapangan menemukan fakta ironis: kegiatan kesehatan tersebut disinyalir masih menumpang di rumah-rumah Ketua RT.
“Ini adalah tamparan keras bagi transparansi publik. Anggarannya ratusan juta untuk gedung permanen, tapi fisiknya ‘gaib’. Jika benar Posyandu masih di rumah RT, maka ke mana mengalirnya uang rakyat tersebut?” ujar Daeng Karaeng MHK, As, Ketua LSM LPPMD Jawa Barat, kepada awak media, Minggu (28/12).
Tak hanya Posyandu, proyek Pembangunan Lumbung Desa tahun 2023 senilai Rp419.011.000 juga diduga kuat fiktif. Hingga saat ini, keberadaan bangunan yang seharusnya menjadi penyangga pangan desa tersebut tidak diketahui rimbanya.
Mark-Up Ternak dan Pelanggaran Mandat 20% Ketahanan Pangan
Memasuki tahun anggaran 2024 dan 2025, pola dugaan penyimpangan bergeser ke sektor pemberdayaan. Program peternakan domba senilai total lebih dari Rp440 juta (untuk pengadaan dan kandang) diduga kuat mengalami mark-up harga satuan.
Lebih fatal lagi, pada anggaran 2025, penyertaan modal BUMDes senilai Rp391.548.600 yang dialokasikan untuk Ketahanan Pangan disinyalir menabrak regulasi. Sesuai aturan pusat, alokasi Ketahanan Pangan wajib minimal 20% dari total Dana Desa. Namun, di Desa Sukaragam, angka tersebut diduga dimanipulasi sehingga tidak mencapai batas minimal yang diwajibkan undang-undang.
Ketua LSM LPPMD Jawa Barat, Daeng Karaeng, memberikan peringatan keras terhadap jajaran Pemerintah Desa Sukaragam. Ia menilai pola ini bukan sekadar kekhilafan administrasi, melainkan kejahatan anggaran yang terencana.
“Data yang kami pegang menunjukkan adanya ketidakwajaran yang ekstrem. Dari mulai Posyandu yang dianggarkan berulang kali hingga BUMDes yang dijadikan alat ‘cuci uang’ program. Ini bukan lagi soal kelalaian, ini diduga kuat adalah tindak pidana korupsi yang terstruktur,” tegas Daeng.
Ia menambahkan bahwa praktik ini sangat menyakitkan hati masyarakat di tengah krisis kepercayaan publik terhadap pejabat di Bekasi. “Kami sudah melayangkan surat klarifikasi resmi. Jika dalam waktu dekat tidak ada jawaban yang logis dan bukti fisik yang konkret, kami pastikan temuan ini akan mendarat di meja penyidik Kejaksaan atau Kepolisian. Jangan main-main dengan hak rakyat!” tambahnya dengan nada bicara yang menekan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sukaragam, Haji Ucup Keeng, belum memberikan pernyataan resmi terkait rincian anggaran yang dipersoalkan. Publik kini menanti, apakah pemerintah desa mampu membuktikan keberadaan fisik proyek-proyek tersebut, atau justru laporan ini akan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar “ijon proyek” versi desa di wilayah Serang Baru. (Red)

