PT WBLS dan PT ZNET di Bekasi Disegel Kementerian LH karena Langgar Aturan Lingkungan dan Cemari Udara

Kab Bekasi, 12 Juni 2025 — ZONABEKASI.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menyegel dua perusahaan peleburan logam di Kabupaten Bekasi, yakni PT WBLS dan PT ZNET, setelah terbukti melanggar peraturan lingkungan hidup dan menyebabkan pencemaran udara.

Penyegelan dilakukan oleh petugas dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) bersama aparat kepolisian. Papan peringatan telah dipasang di area pabrik sebagai tanda bahwa aktivitas di lokasi tersebut dihentikan sementara dan berada dalam pengawasan ketat negara.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah pihaknya meninjau langsung kedua pabrik. Dalam keterangannya, Hanif menyatakan:

“Pada kunjungan lapangan ini, kami menemukan bahwa PT WBLS di Kabupaten Bekasi mengeluarkan asap yang berasal dari emisi fugitif akibat kurangnya pengelolaan yang baik pada proses peleburan logam,” ujar Hanif.

Tindakan ini merujuk pada pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran atas regulasi ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp3 miliar. Selain itu, siapapun yang mencoba merusak segel atau memasuki area tanpa izin resmi dapat dijerat Pasal 232 Ayat (1) KUHP.

Dukungan dari JURPALA Indonesia

Tindakan tegas KLHK ini mendapat apresiasi dari JURPALA Indonesia (Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana).

Ketua Umum DPP JURPALA, Gilang Bayu Nugraha, menyatakan:

“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup. Pencemaran udara bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi persoalan kemanusiaan. Harus ada efek jera agar pelaku industri tidak semena-mena terhadap lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Pembina JURPALA Indonesia, Daeng Karaeng, menambahkan:

“Langkah penyegelan ini harus menjadi titik awal perubahan. Bukan hanya penegakan hukum, tapi juga edukasi publik dan pengawasan lingkungan yang melibatkan masyarakat secara langsung,” ujarnya.

Hak Jawab PT WBLS dan PT ZNET

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WBLS maupun PT ZNET belum memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan dan dugaan pencemaran udara yang dituduhkan. Redaksi tetap memberikan ruang untuk hak jawab dan hak bantah kepada kedua perusahaan agar bisa memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan terkait dugaan pelanggaran ini.

Sesuai prinsip jurnalisme berimbang dan asas praduga tak bersalah, redaksi akan memuat tanggapan dari pihak perusahaan dalam pemberitaan lanjutan jika sudah tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *