JAKARTA — ZONABEKASI.ID – Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan menuai polemik di tengah masyarakat. Kebijakan yang dimaksudkan untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini justru membuat sejumlah nasabah aktif turut terdampak.
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan PPATK. Menko Polhukam Budi Gunawan mengatakan pemerintah hadir untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan perlindungan atas hak-hak keuangan masyarakat.
“Kemenko Polhukam akan berkoordinasi dengan PPATK dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk menjaga dan melindungi masyarakat, termasuk dalam hal dana yang disimpan di perbankan,” ujar Budi Gunawan dalam pernyataan resmi di Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Ia menambahkan, pemerintah mendengarkan dengan seksama berbagai aspirasi masyarakat atas kebijakan tersebut, dan memastikan hak-hak nasabah tetap dijamin.
“Pemerintah mendengar keluhan masyarakat dan akan memastikan tidak ada hak warga negara yang dirugikan. Prinsipnya, perlindungan terhadap dana nasabah adalah hal utama,” tegasnya.
Nasabah Aktif Ikut Terdampak
Salah satu contoh dampak dari kebijakan ini dialami Farhan Sofyan, warga Cikarang, Kabupaten Bekasi. Ia mengaku rekening BRI miliknya diblokir secara tiba-tiba saat menerima transfer dana sebesar Rp30 juta.
“Rekening saya baru dibuat tiga bulan lalu dan belum pernah digunakan. Ketika ada transfer masuk Rp30 juta, saya hanya bisa tarik Rp15 juta. Sisanya tidak bisa diakses,” ungkap Farhan kepada wartawan, Selasa (30/7/2025).
Farhan menjelaskan dana tersebut merupakan titipan transfer dari rekan kakaknya untuk keperluan pelunasan mobil. Namun karena rekeningnya dianggap pasif, PPATK menghentikan sementara transaksi dengan alasan adanya indikasi transaksi mencurigakan.
“Saya sampai bolak-balik ke bank selama dua minggu untuk verifikasi. Memang dananya akhirnya utuh, tapi ini merugikan saya secara waktu dan psikologis,” keluhnya.
Penjelasan PPATK
Sebelumnya, PPATK menyampaikan bahwa pemblokiran sementara dilakukan terhadap rekening dormant atau pasif untuk mencegah penyalahgunaan, seperti penjualan rekening atau aktivitas pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK lewat akun media sosial resminya, @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK juga menegaskan bahwa dana yang diblokir tidak akan hilang, dan nasabah tetap dapat melakukan klaim atau aktivasi ulang rekening sesuai prosedur.
Meski begitu, kritik terus mengalir dari publik yang menilai perlu adanya mekanisme pengecualian bagi rekening milik masyarakat umum yang sah dan tidak terindikasi tindak pidana.
Redaksi | 30 Juli 2025