MENGULIK ALIRAN ANGGARAN DANA DESA NAGASARI: JEJAK UANG RAKYAT DAN POTENSI KERUGIAN NEGARA

ZONABEKASI.ID | KABUPATEN BEKASI
Setelah mencuatnya dugaan skandal pengelolaan Dana Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, penelusuran lanjutan ZONABEKASI.ID mengarah pada alur penggunaan anggaran dan potensi kerugian keuangan negara. Berdasarkan dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023–2025, pola belanja desa menunjukkan indikasi pemborosan sistematis, mark up terselubung, serta pengalihan anggaran yang berpotensi melanggar hukum.

Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat setiap tahun seharusnya dikelola dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Namun fakta di Nagasari justru memperlihatkan sebaliknya.


JEJAK ANGGARAN JALAN 2025: SELISIH Rp 91 JUTA, KE MANA MENGALIR?

Dua proyek jalan lingkungan Tahun 2025 menjadi pintu masuk utama menelusuri aliran anggaran.

  • Jalan Lingkungan 100 meter: Rp 78.526.000
  • Jalan Lingkungan 100 meter: Rp 169.967.000

📌 Selisih: ± Rp 91.441.000

Dalam praktik pengadaan desa, selisih sebesar ini tidak lazim jika spesifikasi teknis, lokasi, dan volume pekerjaan sama. Selisih tersebut berpotensi menjadi:

  1. Mark up harga satuan
  2. Biaya fiktif
  3. Penggelembungan RAB

“Jika satu pekerjaan bisa dilakukan dengan Rp 78 juta, lalu mengapa pekerjaan yang sama dibayar hampir Rp 170 juta? Selisih ini berpotensi menjadi kerugian negara jika tidak dapat dibuktikan secara teknis,” ujar Daeng Karaeng MHK, As.

Tanpa dokumen RAB rinci, analisa harga satuan (AHS), dan bukti fisik pekerjaan, selisih ini secara hukum patut diuji sebagai kerugian negara potensial.


POSYANDU: ANGGARAN TERPECAH, PENGAWASAN TERKUBUR

Pada 2023 dan 2024, anggaran Posyandu tersebar dalam banyak pos:

  • PMT
  • Operasional Posyandu
  • Insentif Kader
  • Penanganan Stunting
  • Pelatihan Kader

📌 Total kumulatif Posyandu:

  • 2023: ± Rp 263 juta
  • 2024: ± Rp 291 juta

Pemecahan item seperti ini menyulitkan publik untuk menelusuri:

  • Berapa biaya riil per Posyandu
  • Siapa penerima manfaat
  • Apakah terjadi pengulangan pembayaran

“Ini pola pengaburan anggaran. Ketika kegiatan dipecah-pecah, potensi pengawasan melemah, dan ruang penyimpangan terbuka lebar,” kata Daeng Karaeng.

Jika ditemukan pembayaran ganda atas output yang sama, maka potensi kerugian negara bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.


KETAHANAN PANGAN: DARI WAJIB JADI NOL, POTENSI PENYIMPANGAN KEBIJAKAN

Ketahanan pangan seharusnya menyerap minimal 20 persen Dana Desa.

  • 2023: ± Rp 181,6 juta (pas batas minimal)
  • 2024: ± Rp 182,5 juta (kurang dari ketentuan ± Rp 13,5 juta)
  • 2025: Rp 0 (nol rupiah)

📌 Potensi deviasi kebijakan 2025: ± Rp 208 juta (20% dari Rp 1,04 miliar)

“Menghilangkan kewajiban anggaran tanpa dasar hukum adalah bentuk penyimpangan kebijakan. Dalam audit, ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” tegas Daeng Karaeng.

Jika dana tersebut dialihkan ke pos lain tanpa payung hukum, maka potensi pelanggaran administrasi bisa meningkat menjadi pidana.


BUMDES: Rp 132 JUTA TANPA JEJAK BISNIS, POTENSI KEHILANGAN MODAL

Penyertaan modal BUMDes Tahun 2025 sebesar Rp 132 juta hingga kini tidak disertai:

  • Laporan laba rugi
  • Neraca keuangan
  • Laporan arus kas
  • Publikasi usaha aktif

📌 Dalam audit keuangan desa, modal tanpa laporan dapat dikategorikan sebagai dana berisiko hilang.

“Kalau tidak ada laporan, maka negara tidak tahu apakah uang itu berkembang atau lenyap. Dalam banyak kasus, ini menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi,” ujar Daeng Karaeng.


AKUMULASI POTENSI KERUGIAN NEGARA (PERKIRAAN AWAL)

Berdasarkan analisis awal dokumen APBDes:

Sumber DugaanPerkiraan Nilai
Selisih Jalan 2025± Rp 91 juta
Ketahanan pangan 2024 (kurang)± Rp 13,5 juta
Ketahanan pangan 2025 (hilang)± Rp 208 juta
Risiko Posyandu tumpang tindih± Rp 50–100 juta
Penyertaan BUMDes berisikoRp 132 juta

📌 Total potensi kerugian negara: bisa menembus Rp 400–500 juta
(perkiraan awal, menunggu audit resmi)


MASUK RANAH PIDANA JIKA UNSUR TERPENUHI

Secara hukum, jika terbukti:

  • Ada mark up
  • Ada kegiatan fiktif
  • Ada penyalahgunaan kewenangan
  • Ada kerugian keuangan negara

Maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

“Ini bukan lagi soal administrasi desa. Jika unsur pidana terpenuhi, maka ini kejahatan terhadap uang rakyat,” tegas Daeng Karaeng.


MENUNGGU LANGKAH APARAT

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Nagasari belum membuka dokumen RAB, SPJ, dan laporan realisasi Dana Desa kepada publik. Sikap ini semakin memperkuat dorongan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.


🗓 Jumat, 9 Januari 2026
✍️ Redaksi ZONABEKASI.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *