ZONABEKASI.ID – JAKARTA — Kamis, 9 Januari 2026
Berbagai kecemasan masih dirasakan masyarakat terkait status tanah yang hingga kini beralas girik dan belum ditingkatkan menjadi sertipikat hak atas tanah. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah milik masyarakat yang masih menggunakan girik tetap menjadi hak pemiliknya dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat resmi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apalagi terpengaruh informasi yang menyesatkan.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Selama tanah tersebut ditempati dan dikuasai secara nyata, sertipikat tetap dapat dimohonkan melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy Ardian, Kamis (9/1/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya memang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan tanahnya menjadi dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan.
Namun demikian, Shamy menegaskan bahwa dokumen tanah lama tersebut tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis tetap dapat digunakan sebagai petunjuk awal dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM).
Untuk mengajukan permohonan sertipikat, masyarakat diminta membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. Pernyataan tersebut harus diperkuat oleh sekurangnya dua orang saksi serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Dua orang saksi ini harus benar-benar mengetahui dan dapat menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut telah dikuasai dalam jangka waktu lama,” jelas Shamy.
Terkait biaya pengurusan sertipikat, Shamy menyebut besaran biaya bersifat variatif, tergantung pada jenis penggunaan tanah, luas, serta lokasi tanah tersebut.
“Masyarakat dapat melihat simulasi syarat dan biaya secara rinci melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk menanyakan langsung rincian biaya ke Kantor Pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.
Pemerintah saat ini terus menggencarkan sosialisasi serta percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh bagi masyarakat di masa mendatang.
