Kabupaten Bekasi — ZONABEKASI.ID – Pemerintah pusat tengah menggencarkan penindakan terhadap praktik pengoplosan beras yang merugikan negara hingga Rp99 triliun per tahun. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut, praktik curang ini melibatkan jaringan mafia pangan yang kini tengah dibongkar secara serius oleh Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan Polri.
Dari hasil penyelidikan awal, sebanyak 212 merek beras tengah diperiksa, termasuk produk kemasan 5 kilogram yang beredar luas di pasar. Bahkan 25 pemilik merek dan 7 perusahaan besar telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Situasi ini menjadi perhatian serius di daerah, termasuk di Kabupaten Bekasi sebagai salah satu wilayah dengan jumlah pasar tradisional dan modern yang cukup banyak serta jalur distribusi logistik strategis di Jawa Barat.
Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi diimbau memperketat pengawasan peredaran beras di lapangan. Pemerintah daerah diminta tidak lengah terhadap kemungkinan masuknya beras oplosan dari luar daerah.
“Kami berharap pemerintah daerah proaktif menindaklanjuti arahan pusat. Bekasi termasuk wilayah distribusi besar, jadi harus ada pengawasan ketat di pasar dan gudang,” ujar pengamat kebijakan pangan, Gilang Bayu Nugraha, yang juga Ketua Jurpala Indonesia, Selasa (15/7).
Ia menambahkan, praktik manipulasi beras merupakan bentuk pengkhianatan terhadap petani dan konsumen. “Kalau dibiarkan, yang rugi bukan cuma petani tapi juga masyarakat kecil yang jadi korban harga dan kualitas,” jelasnya.
Sementara itu, Bulog menegaskan bahwa beras dalam program SPHP tidak boleh dimanipulasi. Pemerintah juga berencana memperketat rantai distribusi pangan dan harga beras di pasar lokal untuk mencegah celah permainan dari oknum.
Warga Bekasi diimbau lebih jeli saat membeli beras kemasan, terutama dengan label promosi harga murah. Jika menemukan dugaan beras oplosan atau mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwenang.