ZONABEKASI.ID – BEKASI – Kasus dugaan pengrusakan dan pengeroyokan terhadap Fian Mukti Nugroho, yang saat ini di tangani resmob satreskrim Polres Metro Bekasi, terus menuai sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat menilai penanganan perkara yang dilaporkan sejak Mei 2025 itu terlalu berlarut-larut.
Ketua Umum LSM Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI), Riden Bahrudin, menegaskan pihaknya kecewa dengan kinerja penyidik Polres Metro Bekasi.
“Kasus ini sudah hampir empat bulan sejak laporan dibuat, tapi masih mandek di tahap penyidikan. Terlapor hanya sebatas diperiksa tanpa ada upaya penahanan. Padahal pasalnya jelas, 406 dan 170 KUHP,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Sekretaris XTC Sexyroad Indonesia Kabupaten Bekasi, Ahmad Buchori. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya bisa lebih tegas dalam menangani kasus yang sudah terang benderang ini.
“Sudah ada korban, saksi, dan barang bukti berupa kendaraan yang rusak parah. Itu sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Komando, AKBP (Purn) Sudiyono, SH MH, mengaku pihaknya terus memantau jalannya penyidikan.
“Kami sudah berkoordinasi intensif dengan penyidik, meski tidak bisa mengintervensi. Namun bila proses hukum terus berjalan lambat, kami bersama korban akan mempertimbangkan melaporkan hal ini ke Propam Polda Metro Jaya,” tegasnya.
Kasus yang bermula dari cekcok di PT Eun Sung Indonesia, Kawasan Jababeka Jurong, itu dilaporkan sejak 26 Mei 2025, dengan terlapor berinisial RAIS dan YUBI, pimpinan LPK Citra Tunas Karya. Hingga kini, perkara masih mandek di tahap penyidikan.
Di sisi lain, pihak korban bersama kuasa hukumnya menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan lambannya proses penanganan perkara ini ke Propam Polda Metro Jaya. (Yan)