JAKARTA – zonabekasi.id – Ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025), menjadi saksi bisu runtuhnya “dinasti muda” di Kabupaten Bekasi. Ade Kuswara Kunang (ADK), Bupati termuda dalam sejarah Bekasi yang baru dilantik Februari lalu, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama ayah kandungnya, HMK.
Bukan sekadar suap biasa, KPK membongkar praktik “Ijon Proyek” yang dilakukan secara sistematis bahkan sebelum ADK resmi duduk di kursi kekuasaan.
Fakta paling mencolok dalam kasus ini adalah peran HMK. Meski secara administratif hanya menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, pengaruhnya melampaui struktur birokrasi Pemkab Bekasi. KPK menyebut HMK adalah “pintu masuk” bagi para pengusaha untuk menyetorkan uang ijon kepada anaknya.
“Posisinya sebagai orang tua Bupati membuat pihak swasta maupun SKPD (Kepala Dinas) segan dan melakukan pendekatan melalui dia,” ujar Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. Ironisnya, HMK terkadang nekat mencatut nama anaknya untuk meminta uang tanpa sepengetahuan sang Bupati.
Pesta Pora Uang Ijon: Proyek Belum Ada, Duit Sudah Diterima
Modus yang dijalankan tergolong sangat berani. Sejak Desember 2024—saat hasil Pilkada mulai terlihat terang—ADK dan ayahnya sudah mulai menjajakan paket proyek tahun 2026 ke depan kepada pihak swasta berinisial SRJ.
KPK mengalkulasi total aliran dana yang mengalir ke keluarga ini mencapai Rp14,2 Miliar. Angka itu terdiri dari uang ijon paket proyek sebesar Rp9,5 miliar dan setoran gratifikasi lain dari berbagai pihak selama tahun 2025 senilai Rp4,7 miliar. Saat OTT dilakukan, penyidik menemukan “uang receh” sisa setoran ijon sebesar Rp200 juta di kediaman pribadi ADK.
Kekayaan Fantastis Tak Bendung Syahwat Korupsi
Penangkapan ini memicu perdebatan publik mengenai integritas. Mengingat ADK memiliki kekayaan LHKPN mencapai Rp79,1 miliar, banyak warga Bekasi yang bertanya-tanya: Mengapa pejabat sesultan itu masih haus akan uang suap?
“Ini menjadi peringatan keras bahwa kekayaan pribadi bukan jaminan seseorang bersih dari korupsi,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Nasib Penegak Hukum di Pusaran Kasus
KPK juga memberikan sinyal bahwa kasus ini bisa merembet ke institusi lain. Penyegelan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi dan tiga dinas strategis (Cipta Karya, Bina Marga, dan Disbudpora) dilakukan untuk menjaga bukti-bukti penting agar tidak menguap. KPK kini tengah mendalami apakah ada unsur pemerasan terkait dana CSR yang melibatkan oknum jaksa dalam jaringan ini.
Kini, ADK dan ayahnya harus mendekam di sel tahanan hingga 8 Januari 2026. Karier cemerlang sang Bupati termuda yang baru berumur jagung itu kini berada di ujung tanduk, menyisakan kekecewaan bagi masyarakat yang merindukan Bekasi yang bersih.
