Dugaan Pelanggaran Hak Atlet Disabilitas: Puluhan Nama Dicoret dan Diusir dari Mess NPCI Kabupaten Bekasi

“Kami ini atlet resmi, dengan prestasi dan kontribusi. Namun nama kami tiba-tiba dicoret, kami diminta meninggalkan mess, dan hanya dibayar satu bulan. Tidak ada surat pemberitahuan, tidak ada penjelasan,”

Bekasi – ZONABEKASI.ID – Sejumlah atlet disabilitas binaan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi diduga menjadi korban tindakan sewenang-wenang setelah secara mendadak dikeluarkan dari daftar atlet binaan tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, mereka juga diminta angkat kaki dari mess atlet yang selama ini menjadi fasilitas tempat tinggal dan hanya menerima pembayaran honor satu bulan dari total tiga bulan hak yang seharusnya mereka terima.

Peristiwa tersebut terjadi di Mess NPCI Kabupaten Bekasi, beralamat di Villa Putra Cakung, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan sejumlah atlet, tindakan pengusiran tersebut tidak disertai dengan pemberitahuan tertulis, surat keputusan, atau klarifikasi resmi dari pihak pengurus.

Indikasi Pelanggaran Terhadap Hak Asasi dan Prinsip Non-Diskriminasi

Pengusiran dan pencoretan nama tanpa prosedur yang sah ini patut diduga melanggar prinsip due process of law, serta bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam:

  • UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 20 dan Pasal 21 tentang hak atas pekerjaan dan perlindungan dari tindakan diskriminatif;
  • UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang menegaskan kewajiban pembinaan dan pemberdayaan atlet, termasuk yang berkebutuhan khusus;
  • Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI terkait penyaluran dana hibah keorganisasian olahraga prestasi.

Keterangan Korban: Tidak Ada Dasar Pemutusan dan Honor Tidak Dibayar Penuh

POTO : Indah atlet angkat berat ( istimewa )

Salah satu atlet angkat berat bernama Indah, dalam rekaman video yang tersebar luas, mengaku dikeluarkan dari mess tanpa pemberitahuan resmi. Ia menyatakan bahwa gaji yang dibayarkan hanya mencakup satu bulan, padahal mereka telah menunaikan kewajiban sebagai atlet selama tiga bulan penuh.

“Kami ini atlet resmi, dengan prestasi dan kontribusi. Namun nama kami tiba-tiba dicoret, kami diminta meninggalkan mess, dan hanya dibayar satu bulan. Tidak ada surat pemberitahuan, tidak ada penjelasan,” ujar Indah, Kamis (12/6/2025).

Dugaan Terkait Laporan Penggunaan Dana Hibah

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, tindakan pencoretan ini diduga berkaitan dengan pelaporan sejumlah atlet terkait indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang diterima oleh NPCI Kabupaten Bekasi. Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Metro Bekasi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kini diduga menimbulkan ketegangan internal.

Diduga, terdapat oknum pengurus yang merasa dirugikan atas pelaporan tersebut dan secara sepihak mengambil langkah represif terhadap atlet yang dianggap “membangkang”.

Absennya Keputusan Resmi dan Potensi Tindak Pidana

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan adanya surat keputusan, surat pemutusan kerja sama, atau berita acara pembinaan yang menjadi dasar hukum pencoretan atlet dan pemutusan hak-hak mereka.

Jika benar tindakan ini dilakukan tanpa dasar administratif dan melibatkan unsur pembalasan atas laporan dugaan korupsi, maka terdapat indikasi kuat adanya:

  • Pelanggaran administratif dalam pengelolaan organisasi keolahragaan, termasuk potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power);
  • Tindak pidana penggelapan hak keuangan (honorarium) sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP;
  • Pelanggaran hak perlindungan saksi/pelapor, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, apabila terbukti bahwa atlet merupakan pelapor dugaan korupsi.

Desakan Penyelidikan Independen dan Audit Dana Hibah

Beberapa organisasi masyarakat sipil dan praktisi hukum mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bekasi, KONI, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini. Selain menjamin hak-hak atlet yang terdampak, investigasi independen juga diperlukan untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dana hibah di tubuh NPCI Kabupaten Bekasi.

“Jika benar pengusiran atlet terjadi karena mereka bersuara terkait keuangan organisasi, maka ini merupakan bentuk pembalasan yang melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas publik,” ujar Sofyan, pemerhati sosial dari kosmi Indonesia.


Redaksi Minta Klarifikasi

Tim redaksi telah menghubungi pihak NPCI Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan klarifikasi resmi, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan. Kami akan terus mengikuti perkembangan dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *