Dugaan Jual Beli Proyek di UPTD Wilayah 3 DCKTR Mencuat, Diduga Ekor dari Gurita Kasus OTT Bupati Bekasi

BEKASI, ZONABEKASI.ID — Skandal besar yang menyeret Bupati Bekasi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK seakan menjadi pembuka kotak pandora bobroknya birokrasi di Kabupaten Bekasi. Terbaru, praktik lancung diduga terjadi di level bawah, tepatnya di UPTD Wilayah 3 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi.

Kepala UPTD Wilayah 3, HD, kini menjadi sorotan setelah muncul kabar mengenai adanya permintaan “setoran awal” kepada pihak ketiga. Praktik ini diduga dilakukan dengan modus meminta mahar sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran sebagai syarat mendapatkan proyek, namun pekerjaan yang dijanjikan diduga fiktif.

Daeng Karaeng, Ketua LSM LPPMD Jawa Barat. memberikan ulasan tajam terkait fenomena ini. Ia menilai bahwa apa yang terjadi di UPTD Wilayah 3 diduga merupakan bagian dari ekosistem korupsi yang serupa dengan kasus yang menjerat Bupati.

“Kasus OTT Bupati Bekasi adalah puncaknya, namun di level bawah seperti UPTD, ‘permainan’ ini diduga masih berjalan masif. Modus setoran 10 persen ini diduga menjadi tiket masuk yang lumrah namun ilegal. Jika proyeknya saja tidak ada setelah uang disetor, maka ini diduga kuat adalah tindakan penipuan yang memanfaatkan jabatan publik,” ungkap Daeng Karaeng.

Ia juga menambahkan bahwa lemahnya pengawasan di wilayah Cabangbungin hingga Sukakarya diduga sengaja dikondisikan agar praktik ijon proyek ini tidak terendus publik.

Secara hukum, modus yang diduga dilakukan oleh oknum di UPTD Wilayah 3 memiliki kemiripan pola dengan kasus suap ijon yang sedang didalami lembaga antirasuah.

Tindakan meminta uang di muka sebelum proyek berjalan diduga melanggar Pasal 12 UU Tipikor. Secara hukum, penerimaan janji atau uang oleh pejabat publik terkait jabatannya diduga masuk dalam delik gratifikasi dan suap.

Muncul dugaan bahwa praktik di UPTD ini diduga dilakukan untuk menyuplai aliran dana ke tingkat yang lebih tinggi, mengingat dalam kasus OTT Bupati, KPK juga mendalami keterlibatan dinas-dinas teknis.

Upaya Penghilangan Bukti:

Kabar mengenai nonaktifnya ponsel sejumlah pejabat usai penggeledahan KPK diduga merupakan upaya untuk memutus rantai bukti keterkaitan antara proyek di UPTD dengan kasus utama di Pemkab Bekasi.

Rangkaian peristiwa ini memicu kemarahan publik. Berbagai pihak mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil pihak-pihak terkait. Pj Bupati Bekasi pun diminta segera mengambil langkah tegas dengan mencopot oknum yang diduga terlibat demi menjaga integritas pemerintahan pasca-OTT.

Kondisi infrastruktur dan gedung publik di wilayah kerja UPTD 3 yang diduga berkualitas buruk menjadi bukti nyata betapa dampak dari praktik ini sangat merugikan masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD Wilayah 3 DCKTR Kabupaten Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi atas rangkaian tuduhan yang diduga melibatkan dirinya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *