ZONABEKASI.ID – KABUPATEN BEKASI, 22/10/2025 – Keputusan mutasi sejumlah pejabat struktural di lingkungan UPTD Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi baru-baru ini menuai polemik panas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Mutasi yang mencakup penetapan 4 Kepala UPTD Puskesmas dan 6 Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas ini diduga kuat sarat dengan praktik nepotisme dan transaksi jual-beli jabatan atau pungutan liar (pungli).
Dugaan ini bukan hanya menjadi topik hangat di kalangan ASN, tetapi juga diiyakan oleh dua sumber internal yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan karier.
“Ini sudah bukan rahasia lagi di kalangan kami, kalau mau pegang jabatan, harus ada ‘uang kopi’,” ujar seorang pegawai golongan IV B yang menjadi narasumber pertama, merujuk pada praktik pungutan tidak resmi untuk menduduki posisi.
Sumber tersebut juga menyebut adanya indikasi praktik yang tidak wajar, di mana sejumlah pegawai yang sebelumnya sudah berstatus Pelaksana Harian (PLH) dan digadang-gadang akan diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) mendadak dibatalkan, digantikan oleh 10 nama baru hasil mutasi.
Oknum Strategis dan Kejanggalan Penempatan
Dugaan jual-beli jabatan ini diperkuat oleh pengakuan narasumber kedua, yang juga bertugas di Dinkes Kabupaten Bekasi, yang membenarkan bahwa polemik ini telah menjadi isu utama yang dibicarakan secara luas.
“Betul (ini jadi pembicaraan). Semua orang (ASN) tahu. Apalagi ada dugaan semua ini disetir oleh seorang oknum berinisial S yang punya posisi strategis di Dinkes,” ungkap sumber kedua tersebut.
Selain isu transaksional, kejanggalan juga disorot pada aspek profesionalisme dan kompetensi. Salah satu penempatan Kepala Puskesmas yang baru dinilai janggal karena diisi oleh seorang ASN yang dikabarkan baru pindah dari Kalimantan.
“Ini yang membuat kami bertanya-tanya, apakah memang tidak ada pegawai kita yang mumpuni di Kabupaten Bekasi? Hingga harus dari luar (daerah) ditarik untuk jadi Kepala Puskesmas?” tegas pegawai golongan IV B tersebut dengan nada kecewa.
Penempatan yang tidak didasarkan pada Sistem Merit—prinsip penempatan ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja—ini diduga melanggar ketentuan perundang-undangan ASN dan dapat memicu turunnya moralitas serta profesionalisme birokrasi.
Upaya Konfirmasi dan Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus mencoba melakukan konfirmasi dan berusaha memberikan hak jawab kepada pihak-pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk Kepala Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengenai dugaan nepotisme dan pungli yang menyertai daftar mutasi jabatan ini.
Dalam peliputan ini, awak media tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Semua pihak diharapkan dapat memberikan keterangan resmi guna menjaga transparansi dan integritas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi.