Dana Desa Nagasari Disorot Keras, Selisih Anggaran Jalan dan Hilangnya Ketahanan Pangan 2025 Picu Dugaan Korupsi

ZONABEKASI.ID | KABUPATEN BEKASI
Pengelolaan Dana Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan penelusuran dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 hingga 2025, muncul sejumlah kejanggalan serius yang mengarah pada dugaan penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi dalam penggunaan uang rakyat.

Pada Tahun Anggaran 2025, Desa Nagasari menerima Dana Desa sebesar Rp 1.042.870.000. Namun, dari dokumen APBDes yang beredar, ditemukan dua kegiatan pembangunan jalan lingkungan yang identik, masing-masing sepanjang 100 meter, tetapi memiliki selisih anggaran mencolok.

Satu paket pembangunan jalan dianggarkan Rp 78,5 juta, sementara paket lainnya mencapai Rp 169,9 juta. Padahal, nomenklatur kegiatan, volume, dan satuannya sama persis.

“Ini bukan sekadar perbedaan angka kecil. Selisih hampir Rp 100 juta untuk pekerjaan yang sama adalah alarm keras. Tanpa penjelasan teknis yang sah, ini patut diduga sebagai pemborosan anggaran atau bahkan rekayasa anggaran,” tegas Daeng Karaeng MHK, As, Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Daerah (LPPMD) Jawa Barat.


Ketahanan Pangan Hilang Total di 2025, Diduga Langgar Aturan Negara

Kejanggalan tidak berhenti di situ. Dana Desa wajib mengalokasikan minimal 20 persen untuk ketahanan pangan, sesuai kebijakan nasional dan regulasi penggunaan Dana Desa. Namun, pada APBDes 2025 Desa Nagasari, tidak ditemukan satu pun pos anggaran ketahanan pangan.

Padahal, pada 2023 alokasi ketahanan pangan hanya pas di ambang batas minimal, dan pada 2024 justru diduga kurang dari ketentuan 20 persen.

“Kalau ketahanan pangan dihilangkan sama sekali, pertanyaannya: uang rakyat dialihkan ke mana? Apakah ini sudah melalui Musyawarah Desa? Apakah disetujui pemerintah kabupaten? Atau ini keputusan sepihak?” ujar Daeng Karaeng dengan nada keras.

Ia menegaskan, penghilangan anggaran wajib berpotensi melanggar aturan dan dapat berujung pada sanksi administrasi hingga pidana, jika terbukti disengaja.


Anggaran Posyandu Membengkak dan Tumpang Tindih

Dalam APBDes 2023 dan 2024, anggaran Posyandu tercatat dipecah ke banyak item dengan nomenklatur hampir sama: PMT, operasional Posyandu, insentif kader, penanganan stunting, hingga pelatihan kader.

Total anggaran Posyandu dan turunannya mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun, namun pembagian output kegiatan dinilai tidak jelas dan rawan tumpang tindih anggaran.

“Kalau itemnya dipecah-pecah tapi outputnya kabur, ini pola klasik yang sering dipakai untuk mengaburkan pengawasan. Ujungnya, uang rakyat rawan disalahgunakan,” kata Daeng Karaeng.


Penyertaan Modal BUMDes Rp 132 Juta Tanpa Kejelasan Kinerja

Pada Tahun 2025, Desa Nagasari juga menganggarkan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 132 juta. Namun hingga kini, jenis usaha, laporan keuangan, serta kinerja BUMDes tidak pernah dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Penyertaan modal bukan uang pribadi kepala desa. Itu uang negara. Kalau tidak ada laporan bisnis dan keuangan, maka patut diduga ada penyalahgunaan wewenang,” tegas Daeng Karaeng.


LSM Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Atas sederet kejanggalan tersebut, LPPMD Jawa Barat mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi, DPMD, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Nagasari.

“Kami bicara data dan angka. Jika pemerintah desa tidak segera membuka RAB, SPJ, dan laporan realisasi Dana Desa kepada publik, maka ini bukan lagi soal administrasi, tapi sudah masuk ranah dugaan korupsi penggunaan uang rakyat,” pungkas Daeng Karaeng.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Nagasari belum memberikan klarifikasi resmi atas berbagai temuan tersebut.


🗓 Jumat, 9 Januari 2026
✍️ Redaksi ZONABEKASI.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *