ZONABEKASI.ID — Pengelolaan Dana Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, untuk Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025 kini memasuki fase paling krusial: uji transparansi dan potensi uji hukum. Di tengah terbongkarnya skandal suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sorotan publik merambat hingga ke level desa.
Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat Daerah (LPPMD) Jawa Barat secara resmi mengirimkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa dan Sekretaris Desa Cilangkara. Namun, lebih dari sekadar klarifikasi administratif, LPPMD menilai terdapat pola anggaran yang berulang, tidak konsisten, dan berpotensi melanggar hukum.
Wakil Ketua LPPMD Jawa Barat, Dk. Syahril, SH, menegaskan bahwa Dana Desa bukan wilayah abu-abu yang kebal hukum.
“Dana Desa adalah bagian dari keuangan negara. Jika dikelola tanpa transparansi, menyimpang dari peruntukan, atau tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka itu masuk ranah pidana korupsi, bukan lagi sekadar kesalahan administrasi,” tegas Syahril, Senin (29/12/2025).
Ketahanan Pangan: Program Wajib yang Hilang dari Anggaran
Sorotan paling serius diarahkan pada anggaran ketahanan pangan. Berdasarkan penelusuran LPPMD, pada Tahun Anggaran 2024 pos ketahanan pangan nihil, sementara pada 2025 hanya terdapat penyertaan modal BUMDes Rp150 juta yang tidak memenuhi ketentuan minimal 20 persen Dana Desa.
Padahal, Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 jo. Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 secara tegas mengamanatkan alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan sebagai program prioritas nasional.
“Ketika program wajib justru dihilangkan atau disiasati, ini bukan lagi soal selera kebijakan. Ini dugaan pengabaian regulasi. Dan pengabaian regulasi dalam pengelolaan keuangan negara memiliki konsekuensi hukum,” kata Syahril.
Posyandu dan Makanan Tambahan: Tumpang Tindih atau Skema Kabur?
Anggaran Posyandu dan makanan tambahan yang hampir selalu muncul setiap tahun juga dinilai bermasalah. LPPMD menilai terdapat tumpang tindih kewenangan dengan Puskesmas sebagai pelaksana utama layanan kesehatan dasar.
“Jika Posyandu dilaksanakan Puskesmas, maka Dana Desa harus jelas: untuk apa, dikelola siapa, dan berdasarkan regulasi apa. Jika tidak jelas, ini rawan masuk kategori belanja tidak sah atau fiktif,” ujar Syahril.
Ia mengingatkan, praktik anggaran di wilayah abu-abu seperti ini kerap menjadi pintu masuk penyimpangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Insentif Kader: Siapa Kelola, Siapa Bertanggung Jawab?
LSM juga mendesak penjelasan terbuka terkait insentif kader Posyandu dan KPM, termasuk mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban.
“Jika insentif dibayarkan tanpa kejelasan pengelola dan dasar hukumnya, maka potensi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sangat terbuka,” tegas Syahril.
Infrastruktur Jalan: Proyek Berulang yang Patut Dicurigai
Di sektor infrastruktur, pembangunan dan pemeliharaan jalan desa serta jalan lingkungan yang muncul hampir setiap tahun dinilai tidak wajar.
“Kami melihat pola kegiatan yang berulang di sektor yang sama. Pertanyaannya sederhana: apakah jalan itu rusak setiap tahun, ataukah proyeknya yang berulang? Tanpa RAB, gambar teknis, dan laporan volume, publik berhak curiga,” katanya.
Menurut LPPMD, jika proyek dikerjakan tanpa spesifikasi jelas dan pengawasan memadai, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 8 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas.
Pelatihan Pertanian: Output Nol, Anggaran Jalan
Kegiatan pelatihan, bimtek, dan teknologi tepat guna (TTG) pertanian dan peternakan juga disorot tajam. LPPMD menilai kegiatan tersebut cenderung seremonial tanpa indikator keberhasilan.
“Kalau pelatihan hanya berakhir di spanduk dan foto, tanpa peningkatan produksi atau kesejahteraan warga, maka itu bukan pemberdayaan. Itu pemborosan uang negara,” sindir Syahril.
Ketua LPPMD: Ini Sudah Masuk Peringatan Hukum
Ketua LPPMD Jawa Barat, Daeng Karaeng, menyampaikan pernyataan paling keras. Ia menegaskan bahwa kondisi Kabupaten Bekasi yang sedang diguncang skandal besar harus menjadi peringatan serius bagi desa-desa.
“Kami bicara terang. Jika Dana Desa tidak dikelola sesuai aturan, tidak transparan, dan mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan, maka itu bisa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Ini ancaman pidana, bukan sekadar teguran,” tegas Daeng Karaeng.
Ia menambahkan, alasan ketidaktahuan tidak dapat dijadikan pembelaan.
“Kepala desa dan perangkatnya adalah pengguna anggaran. Secara hukum, mereka bertanggung jawab penuh. Skandal suap ijon proyek di Bekasi harus menjadi alarm keras, bukan malah diabaikan,” katanya.
LPPMD menegaskan masih membuka ruang klarifikasi. Namun jika tidak ada penjelasan terbuka dan dokumen pendukung, langkah lanjutan disebut sebagai keniscayaan.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Jika tidak dijelaskan secara terbuka, maka kecurigaan publik adalah konsekuensi yang sah, dan penegakan hukum adalah jalan berikutnya,” pungkas Daeng Karaeng.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Cilangkara Hj. Senem belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi LSM LPPMD Jawa Barat. (Tim Redaksi Zonabekasi.id)
