BEKASI –ZONABEKASI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya kegiatan penyelidikan tertutup di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/12/2025) malam. Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyegel ruang kerja Bupati Bekasi dan tiga kantor dinas, serta mengamankan sedikitnya 10 orang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pergerakan tim di lapangan. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum saat ini masih terus berjalan.
“Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogres,” ujar Budi dalam keterangan resminya kepada media, Kamis (18/12/2025) malam.
10 Orang Diamankan
Meski belum merinci identitas para pihak yang ditangkap, Budi mengungkapkan bahwa sejumlah orang telah dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang,” tambahnya. Belum diketahui secara pasti apakah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, termasuk di antara pihak yang diamankan tersebut.
Di lokasi kejadian, ketegangan mulai terasa sejak pukul 19.00 WIB ketika tiga penyidik bermasker memasuki Gedung Bupati. Berdasarkan pantauan, penyegelan dilakukan secara masif di beberapa titik vital yakni, Ruang Kerja Bupati Bekasi (Lantai 2), Kantor Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang, Kantor Dinas Bina Marga dan Kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora)
“Tiga orang pakai masker semua, masuk menunjukkan identitas KPK,” kata salah satu petugas sekuriti di pintu masuk Gedung Bupati Bekasi.
Penyidik terpantau keluar setengah jam kemudian setelah memasang segel merah-putih di pintu-pintu akses utama. Mereka diduga meninggalkan lokasi melalui akses samping yang terkoneksi dengan gedung lain guna menghindari pantauan media.
Penyegelan yang menyasar dinas-dinas pengelola proyek infrastruktur (Cipta Karya dan Bina Marga) serta Disbudpora menguatkan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek strategis atau perizinan di Bekasi.
Hingga berita ini diunggah, tim KPK masih terus bekerja di lapangan. Berdasarkan aturan hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang telah diamankan.
