Pembangunan Jalan di Perumahan GCC 2 Diduga Sarat Permainan, LSM LPPMD Kritik Keras Pemkab Bekasi

Pembangunan jalan dan fasilitas umum di perumahan subsidi, sesuai aturan, hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah setelah proses serah terima resmi dari pihak pengembang. Sebelum itu, segala bentuk pembangunan merupakan tanggung jawab developer.

Bekasi, 17 Mei 2025 — ZONABEKASI.ID – Proyek pembangunan jalan di Perumahan Grand Cikarang City 2 (GCC2), Desa Kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam. Pasalnya, pembangunan infrastruktur tersebut dilakukan di perumahan yang belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah, yang secara aturan semestinya masih menjadi tanggung jawab penuh pihak pengembang.

Sejumlah pihak menduga adanya indikasi permainan antara pengembang, pemerintah kecamatan, dan dinas terkait. Kritik paling keras disampaikan oleh Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Potensi Masyarakat Daerah (LPPMD) Jawa Barat, Daeng Karaeng MHK, yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Saya sudah konfirmasi ke Kabid PSU, dan jawabannya katanya ada regulasi untuk perumahan yang ditelantarkan. Lah, bagaimana bisa disebut ditelantarkan kalau masih ada warga yang bayar dan pembangunan masih jalan? Itu jawaban ngawur!” tegas Daeng.

Menurutnya, alasan yang diberikan oleh pejabat terkait tidak masuk akal dan justru menimbulkan dugaan adanya praktik tidak transparan. Ia menyebut kemungkinan adanya “permainan patgulipat” antara pengembang dan pejabat pemerintah setempat.

“Kalau bukan ada permainan, masa pemerintah mau bangun jalan di perumahan yang belum diserahterimakan? Kan lucu! Pengembang baru dua bulan bangun terus langsung diserahkan ke Pemda, pemerintah jangan mau ditipu begitu saja,” ujarnya.

Daeng bahkan secara terbuka menantang pihak pengembang, Camat Kedungwaringin, Kabid PSU, hingga Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi untuk adu argumen secara terbuka jika tidak sepakat dengan kritik yang ia sampaikan.

Pembangunan jalan dan fasilitas umum di perumahan subsidi, sesuai aturan, hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah setelah proses serah terima resmi dari pihak pengembang. Sebelum itu, segala bentuk pembangunan merupakan tanggung jawab developer.

Kasus ini menjadi perhatian karena dikhawatirkan bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset publik dan tata kelola perumahan di Kabupaten Bekasi.

LSM LPPMD mendesak Bupati dan DPRD Kabupaten Bekasi untuk segera turun tangan mengaudit proyek tersebut dan memeriksa dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi. (YAN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *