CIKARANG PUSAT – ZONABEKASI.ID – Kabupaten Bekasi bersiap menjadi tuan rumah Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Squash 2026 yang akan berlangsung pada 7–11 Juli 2026 di Gedung Squash Wibawa Mukti, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ajang nasional tersebut menjadi momentum bagi Kabupaten Bekasi untuk menunjukkan kesiapan sebagai daerah yang mendukung pembinaan olahraga prestasi. Atlet-atlet terbaik dari berbagai provinsi dijadwalkan ambil bagian dalam kompetisi yang mendapat dukungan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), KONI, Indonesia Squash, World Squash, Southeast Asian Squash Federation (SEASF), hingga Asian Squash Federation (ASF).
Ketua Umum Squash Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, menyebut kepercayaan menjadi tuan rumah merupakan kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar. Menurutnya, keberadaan Gedung Squash Wibawa Mukti menjadi salah satu fasilitas yang diharapkan mampu mendorong perkembangan olahraga squash di Indonesia.
“Kami bersyukur Kabupaten Bekasi dipercaya menjadi tuan rumah Kejurnas Squash 2026. Ini menunjukkan kesiapan fasilitas dan komitmen daerah dalam mendukung olahraga prestasi,” ujar Iman.
Namun, di balik persiapan penyelenggaraan kejuaraan nasional tersebut, pembangunan Gedung Squash Wibawa Mukti sebelumnya sempat menjadi sorotan publik. Proyek fasilitas olahraga yang menghabiskan anggaran sekitar Rp43 miliar untuk perencanaan hingga pembangunan itu dinilai perlu mendapat pengawasan lebih serius, terutama terkait proses pembangunan sejak tahap awal.
Dana pembangunan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tersebut dilakukan melalui beberapa tahap. Pada tahap awal, proyek memiliki pagu anggaran sekitar Rp9,3 miliar dengan nilai kontrak pekerjaan sekitar Rp8,7 miliar, yang meliputi pekerjaan konstruksi dasar seperti tiang pancang dan struktur atap.
Ketua LSM LPPMD Jawa Barat, Daeng Karaeng, meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Menurutnya, persoalan administrasi dan proses pembangunan harus menjadi perhatian, terlebih proyek menggunakan anggaran publik.
“Pembangunan fasilitas olahraga tentu kami dukung, apalagi untuk pembinaan atlet. Tetapi proses pembangunan juga harus transparan. Kalau sejak awal ada dugaan persoalan, termasuk terkait perizinan, maka harus diperiksa secara jelas,” kata Daeng.
Ia menyoroti dugaan pembangunan yang sempat berjalan sebelum adanya kelengkapan izin mendirikan bangunan (IMB). Menurutnya, setelah muncul kritik dari masyarakat, barulah persoalan izin tersebut menjadi perhatian.
“Jangan sampai pembangunan sudah berjalan, baru kemudian izin dilengkapi setelah mendapat sorotan. Ini harus menjadi evaluasi dan perlu dijelaskan kepada publik,” tegasnya.
Daeng juga meminta Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi selaku pihak yang berkaitan dengan pembangunan tersebut memberikan keterbukaan informasi, termasuk proses perencanaan, penganggaran, pengawasan, hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Disbudpora harus memberikan penjelasan dan siap diperiksa jika memang ada dugaan penyimpangan. Nilai anggarannya besar, sehingga masyarakat berhak mengetahui apakah pembangunan sudah sesuai aturan atau tidak,” ujarnya.
Di sisi lain, keberadaan Gedung Squash Wibawa Mukti tetap diharapkan mampu memberikan manfaat bagi perkembangan olahraga daerah dan nasional. Kejurnas Squash 2026 menjadi kesempatan bagi Kabupaten Bekasi untuk memperkenalkan fasilitas tersebut sebagai pusat pembinaan atlet.
Namun, publik juga berharap keberhasilan penyelenggaraan kejuaraan nasional tidak menutup ruang evaluasi terhadap proses pembangunan fasilitas tersebut. Transparansi penggunaan anggaran menjadi hal penting agar fasilitas olahraga yang dibangun dari uang rakyat benar-benar memberikan manfaat maksimal.
Hingga kini, dugaan persoalan dalam pembangunan Gedung Squash Wibawa Mukti masih membutuhkan penjelasan dan pendalaman lebih lanjut dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum.
