Sidak Kekeringan, Asep Surya Atmaja Perintahkan Normalisasi dan Pembongkaran Bangunan Liar

Kabupaten Bekasi – zonabekasi.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana membongkar lebih dari 200 bangunan liar yang berdiri di sepanjang saluran sekunder dari wilayah Sukatani hingga Balong Gubuk, Kecamatan Tambelang. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung program normalisasi sungai yang selama ini mengalami pendangkalan dan penyempitan alur akibat banyaknya bangunan di bantaran saluran air.

Saat meninjau lokasi bersama pejabat Perum Jasa Tirta (PJT) dan Kasatpol PP, PLT Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap bangunan yang menghambat fungsi saluran irigasi.

“Kalau tidak dibongkar, alat berat tidak bisa masuk untuk melakukan normalisasi. Faktanya, bangunan-bangunan ini berdiri di atas lahan PJT dan di bahu saluran air sehingga lebar sungai menjadi menyempit. Akibatnya air tidak dapat mengalir dengan baik. Semua dinas dan instansi terkait akan saya undang untuk mempersiapkan proses pembongkaran,” ujar Asep.

Menurutnya, normalisasi saluran sepanjang sekitar 4,5 kilometer sangat diperlukan untuk mengatasi krisis air yang saat ini melanda kawasan pertanian di Sukatani, Tambelang dan Sukawangi.

Kondisi kekeringan semakin diperparah oleh musim kemarau yang menyebabkan sekitar 1.500 hektare sawah tidak dapat ditanami padi.

“Bukan gagal panen lagi, Pak. Kami sudah tidak tanam karena tidak ada air,” ujar salah seorang petani yang ditemui di lokasi.

Di sisi lain, rencana pembongkaran juga menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian warga yang telah lama menempati bangunan di bantaran saluran.

Salah seorang ibu rumah tangga mengaku membeli bangunan tersebut dari pemilik sebelumnya dengan harga sekitar Rp120 juta dan berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi keluarganya.

“Kami beli Rp120 juta dari pemilik pertama, Pak. Kalau dibongkar, kami mau tinggal di mana? Anak kami tiga orang, usaha dan tempat tinggal kami jadi satu di sini. Kami mohon pemerintah juga mengerti kondisi kami,” tuturnya.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan demi kepentingan yang lebih luas, terutama untuk mengembalikan fungsi saluran irigasi agar kebutuhan air bagi ribuan hektare lahan pertanian dapat terpenuhi kembali.( Rhama )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *