Dugaan Dualisme Penyaluran Kurban di Kabupaten Bekasi, Aktivis Soroti Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

BEKASI — ZONA BEKASI –  Pelaksanaan ibadah kurban Iduladha 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2026 menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat. Polemik muncul setelah adanya dugaan pengumpulan hewan kurban dari sejumlah perusahaan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi yang kemudian dipusatkan di wilayah Burangkeng, Kecamatan Setu, pada Rabu (27/05/2026).

Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya besar lantaran sebelumnya Plt. Bupati Bekasi disebut telah menunjuk Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah sebagai satu-satunya pintu resmi koordinasi penerimaan dan penyaluran hewan kurban di lingkungan Pemkab Bekasi.

Munculnya mekanisme lain di luar jalur resmi itu memicu kritik keras dari tokoh masyarakat hingga aktivis pengawasan kebijakan publik.

“Ini sudah tidak benar. Kenapa jadi ada dua kubu, Kesra dan DLH? Kalau seperti ini, publik bisa menilai Kesra sudah tidak dipercaya lagi sehingga DLH mengambil alih keputusan. Pertanyaannya, ada apa sebenarnya?” ujar salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi.


Tokoh masyarakat tersebut juga menyoroti kehadiran Plt. Bupati Bekasi di lokasi pengumpulan hewan kurban di Setu yang dinilai memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap mekanisme di luar koordinasi resmi pemerintah daerah.

“Kalau pimpinan daerah ikut hadir di sana, ini bisa dianggap bentuk pembenaran terhadap sistem yang menyimpang. Publik berhak curiga, jangan sampai muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga potensi korupsi,” tegasnya.


Secara administratif, penyaluran bantuan sosial dan kegiatan keagamaan di lingkungan pemerintah daerah semestinya mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perangkat daerah wajib bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, serta tidak boleh mengambil kewenangan organisasi perangkat daerah lain tanpa dasar hukum yang jelas.

DLH sendiri secara umum memiliki tugas di bidang pengelolaan lingkungan hidup, persampahan, pencemaran, dan pengawasan lingkungan. Sementara urusan sosial-keagamaan, termasuk fasilitasi kegiatan keagamaan pemerintah daerah, lazimnya berada di bawah koordinasi Bagian Kesra Sekretariat Daerah.

Jika benar terdapat pengumpulan hewan kurban oleh instansi di luar kewenangan formalnya, maka hal tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan administrasi pemerintahan, potensi maladministrasi, hingga dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas publik.

Kritik juga muncul terkait transparansi distribusi hewan kurban yang disebut berasal dari perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi.

Menurut sejumlah aktivis, dengan jumlah perusahaan yang mencapai ribuan, potensi penghimpunan hewan kurban dalam jumlah besar seharusnya diiringi sistem pendataan terbuka dan dapat diakses publik.

“Kalau misalnya dari sekitar 7.000 perusahaan ada 20 persen saja yang menyumbang sapi, jumlahnya bisa mencapai ribuan ekor. Pertanyaannya, disalurkan ke mana? Siapa penerimanya? Kenapa harus dipusatkan di Setu? Apa dasar kewenangan DLH dalam urusan ini?” ungkap tokoh masyarakat tersebut.


Ia juga mempertanyakan minimnya keterbukaan data penerima manfaat selama ini.

“Jangan sampai ada dugaan hewan kurban tidak dibagikan sebagaimana mestinya. Bisa saja dipelihara, dijual kembali, atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Publik berhak meminta transparansi penuh,” tambahnya.


Ketua LSM LPPMD Jawa Barat, Daeng Karaeng, MHK, AS, turut angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia meminta pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan dan krisis kepercayaan publik.

Menurutnya, apabila terdapat penghimpunan hewan kurban dalam skala besar yang melibatkan perusahaan dan institusi pemerintah, maka seluruh prosesnya wajib terbuka, terdokumentasi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.

Ia juga mendesak adanya audit independen terhadap mekanisme penerimaan dan penyaluran hewan kurban di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Ini bukan sekadar soal kurban, tetapi menyangkut integritas tata kelola pemerintahan. Jangan sampai kegiatan keagamaan justru menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi konflik kepentingan,” tegas Daeng Karaeng.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Dinas Lingkungan Hidup terkait dasar kewenangan pengumpulan hewan kurban di Burangkeng, Kecamatan Setu. ( Rep : Sofyan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *