Saksi Kunci Suap ‘Ijon Proyek’ Bekasi Diteror: Rumah Dibakar, KPK Gandeng LPSK

JAKARTA – ZONABEKASI.ID  – Kasus dugaan suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memasuki babak baru yang mencekam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya intimidasi fisik yang menimpa salah satu saksi kunci dalam perkara yang menjerat pimpinan daerah tersebut.

Rumah milik saksi yang identitasnya dirahasiakan tersebut dilaporkan dibakar oleh orang tidak dikenal (OTK), diduga kuat sebagai upaya untuk membungkam keterangan saksi dalam penyidikan korupsi ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan valid mengenai aksi teror pembakaran rumah tersebut.

“Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Informasi yang kami peroleh, rumahnya diduga dibakar,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Langkah intimidasi ini dinilai sebagai upaya nyata untuk menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik lantaran melibatkan hubungan bapak dan anak di lingkaran kekuasaan Bekasi. Sejak Kamis (18/12/2025), KPK telah menahan tiga tersangka utama, Yakni Adk, Hmk, Dan SRJ.

Ketiganya diduga bersekongkol dalam praktik suap “ijon proyek”, di mana para pengusaha memberikan uang muka atau komitmen fee agar bisa mendapatkan proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Menyikapi ancaman keselamatan yang kian nyata, KPK tidak tinggal diam. Budi menjelaskan bahwa koordinasi intensif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah dilakukan untuk memastikan saksi-saksi kunci berada dalam perlindungan negara.

“KPK telah berkoordinasi dengan LPSK agar saksi perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi mendapatkan perlindungan,” tambahnya.

Perlindungan ini mencakup pengamanan fisik serta tempat tinggal yang aman agar saksi tetap dapat memberikan keterangan secara objektif tanpa rasa takut di hadapan penyidik maupun persidangan nanti.

KPK memperingatkan siapa pun yang mencoba melakukan intimidasi atau merusak barang bukti akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang sangat berat. Selain kasus korupsi utama, pelaku teror ini juga dapat dijerat dengan pasal pidana umum terkait pembakaran properti dan pasal perintangan penyidikan korupsi.

Saat ini, pihak kepolisian setempat dikabarkan tengah menyelidiki sisa-sisa pembakaran di lokasi kejadian untuk melacak pelaku intelektual di balik aksi pengecut tersebut.

Penulis: Daeng Karaeng

Editor : sofyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *