ZONABEKASI.ID – Cikarang Selatan – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) pada Sabtu, 27 September 2025, di Hotel Grand Zuri, Cikarang Selatan. Agenda ini menjadi sarana konsolidasi program kerja sekaligus penguatan peran masjid dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Rakerda dipimpin oleh Ketua DMI Kabupaten Bekasi, KH. Imam Mulyana Al Budry, S.Ag., yang baru saja terpilih kembali untuk masa bakti 2025–2030 melalui Musyawarah Daerah IV DMI Kabupaten Bekasi pada 10 Mei 2025 lalu. Dalam arahannya, KH. Imam menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, termasuk dengan pemerintah daerah maupun instansi teknis, agar masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat pendidikan, dakwah, pemberdayaan ekonomi umat, hingga penguatan sosial masyarakat.
Salah satu momen penting dalam Rakerda kali ini adalah hadirnya perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, yakni Muhaimin Hamidun Umar, yang mewakili Kepala ATR/BPN Kabupaten Bekasi, Muh. Rizal, S.SiT., M.H. karena sedang menjalani tugas dinas di Jakarta.



Dalam sambutannya, Muhaimin menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan memiliki komitmen kuat untuk memperkuat posisi hukum masjid melalui program sertifikasi tanah. Hal ini penting agar tanah wakaf atau tanah masjid di Kabupaten Bekasi memiliki kepastian hukum yang jelas, terhindar dari potensi sengketa, sekaligus melindungi fungsi masjid sebagai aset umat.
“Kami mendukung penuh langkah DMI. Banyak masjid yang berdiri di atas tanah wakaf, namun belum semuanya bersertifikat. Ini rawan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Dengan sertifikat resmi, kedudukan masjid akan lebih kuat secara hukum, sehingga keberadaannya aman dan bisa difokuskan untuk melayani jamaah,” ungkap Muhaimin.
Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi siap membuka ruang komunikasi dengan DMI di tingkat kecamatan hingga desa, untuk mempercepat proses sertifikasi. Menurutnya, ATR/BPN tidak hanya sekadar menjalankan tugas administrasi pertanahan, tetapi juga berperan dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan di masyarakat.
Sementara itu, KH. Imam Mulyana menyambut baik dukungan yang diberikan ATR/BPN. Ia menilai, penguatan legalitas tanah masjid merupakan salah satu langkah strategis agar masjid tidak hanya terjaga secara fisik, tetapi juga terlindungi secara hukum. “Kami ingin memastikan masjid di Kabupaten Bekasi tidak hanya megah, tetapi juga memiliki legalitas yang sah. Dengan begitu, jamaah lebih tenang, dan pengurus bisa fokus pada kegiatan pembinaan umat,” ujarnya.
Rakerda DMI Kabupaten Bekasi tahun ini juga membahas sejumlah program prioritas, mulai dari peningkatan kapasitas pengurus masjid, pelatihan manajemen takmir, pengembangan masjid ramah anak, hingga penguatan peran masjid sebagai pusat kegiatan sosial-ekonomi. Dengan hadirnya ATR/BPN dalam forum tersebut, diharapkan kerja sama lintas sektor semakin nyata, sehingga peran masjid di Kabupaten Bekasi dapat lebih optimal dan berkelanjutan.
Penulis : Daeng Karaeng