ZONABEKASI.ID – Jakarta, 16 September 2025 — Kasus penculikan disertai pembunuhan MIP (37), kepala cabang salah satu bank BUMN, menyeret dua prajurit aktif TNI AD dari satuan Kopassus. Keduanya, Serka N dan Kopda FH, resmi ditetapkan tersangka dan kini ditahan oleh Polisi Militer Kodam Jaya.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, mengatakan keduanya berasal dari Departemen Markas Kopassus dan saat ini berstatus tidak hadir tanpa izin (THTI) dari kesatuannya.
“Serka N dan Kopda FH itu juga dalam status sedang dicari oleh satuannya. Karena tidak hadir tanpa izin. THTI pun sudah masuk dalam pidana militer,” ujar Donny dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025).
Dijanjikan Rp100 Juta
Donny mengungkapkan, kedua prajurit itu terlibat setelah dijanjikan imbalan Rp100 juta oleh tersangka JP untuk membantu aksi penculikan.
Keterlibatan bermula saat JP mendatangi Serka N pada 17 Agustus 2025, menawarkan pekerjaan “menjemput seseorang” dan menyerahkannya kepada pria bernama DH. Selanjutnya, Serka N menghubungi Kopda FH dan mengatur pertemuan di sebuah kafe di Jakarta Timur.
Setelah menyetujui tawaran itu, Kopda FH sempat meminta uang operasional Rp5 juta yang dipenuhi JP melalui Serka N. Sehari kemudian, JP kembali menyerahkan Rp95 juta tunai kepada Serka N, yang kemudian diteruskan ke Kopda FH.
Eksekusi Penculikan
Pada 20 Agustus 2025, Kopda FH mengatur tim eksekutor bersama EW, AT, JR, dan RA menggunakan mobil Avanza putih. Mereka bergerak setelah menerima informasi posisi korban di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Sekitar pukul 16.30 WIB, korban disergap di area parkir pusat perbelanjaan, dipaksa masuk ke Avanza, lalu dibawa berkeliling. Dalam perjalanan, Kopda FH beberapa kali berkomunikasi dengan JP untuk menentukan lokasi penyerahan.
Akhirnya, di bawah flyover Kemayoran, korban dipindahkan ke mobil Fortuner hitam yang ditumpangi Serka N, JP, dan U. Saat di dalam mobil, korban yang terikat dan dilakban sempat melawan.
“Pada saat itu Serka N ikut menahan dada korban agar tidak berontak,” jelas Donny.
Namun, tim penjemput dari DH tak kunjung datang. Kondisi korban melemah, hingga akhirnya rombongan berhenti di area persawahan. Korban dibuang dan ditinggalkan dalam keadaan tak berdaya.
Barang Bukti
Polisi Militer Kodam Jaya menetapkan Serka N dan Kopda FH sebagai tersangka. Dari tangan Kopda FH, penyidik menyita Rp40 juta yang diduga bagian dari hasil kejahatan.
“Kaitannya dengan masalah THTI akan kami jelaskan lebih lanjut,” tutup Kolonel Donny.