Proyek Fantastis Rp43 Miliar GOR Squash Kabupaten Bekasi Diduga Sarat Masalah, Akan Dilaporkan ke KPK

GOR ini dibangun di atas lahan seluas 1.600 meter persegi, dengan luas bangunan mencapai 3.054 meter persegi

Bekasi, 11 Juni 2025 — ZONABEKASI.ID – Proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Squash berstandar internasional milik Pemerintah Kabupaten Bekasi menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp43 miliar yang dibangun melalui skema tiga tahap penganggaran APBD ini diduga bermasalah sejak awal pelaksanaan, termasuk adanya pelanggaran administratif dan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi di lapangan.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, GOR ini dibangun di atas lahan seluas 1.600 meter persegi, dengan luas bangunan mencapai 3.054 meter persegi, mencakup lapangan squash, kantor, mess atlet, dan area parkir. Lokasinya berada di belakang Gedung Bupati Bekasi dan mulai dikerjakan sejak tahun 2023.

Namun, menurut Daeng Karaeng, tokoh masyarakat sekaligus pembina Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana (JURPALA Indonesia – www.jurpalaindonesia.com), proyek ini sudah bermasalah sejak tahap pertama.

“Waktu itu pembangunan sudah berjalan, padahal belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah kami tegur, barulah IMB diurus. Ini jelas pelanggaran prosedur. Pemkab Bekasi seharusnya lebih bijak dalam menggunakan uang rakyat,” tegas Daeng.

Lebih jauh, Daeng menegaskan bahwa pada tahap satu dan dua, proyek juga diindikasikan penuh dengan permainan dalam pengerjaan fisik, di mana beberapa titik diduga tidak sesuai dengan rencana pembangunan, baik dari segi kualitas maupun spesifikasi teknis.

Daeng pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh dan pemeriksaan langsung ke lapangan. Ia juga menyatakan bahwa beberapa temuan awal terkait proyek ini rencananya akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.

Proyek tahap ketiga, yang memiliki nilai kontrak Rp18,5 miliar, telah dimenangkan oleh PT. Citra Karya Agung, perusahaan asal Banda Aceh, melalui proses tender yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi.

Masyarakat dan aktivis pengawasan publik kini menanti langkah konkret dari Pemkab Bekasi untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, serta memastikan bahwa proyek bernilai fantastis ini benar-benar bermanfaat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. ( RED )


Kontak Media:
ZONA BEKASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *